Ibu angkat berinisial CW (60) diduga menelantarkan serta menganiaya lima anak angkat yaitu FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), serta EW (10). Polisi menelusuri dugaan proses ilegal adopsi anak ini.
Saat ini, CW masih sebagai saksi. Sedangkan empat anak angkatnya sudah dipindahkan dari kamar sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, ke rumah aman milik Kementerian Sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, kasus ini terbongkar dari pengakuan FA kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). FA mengaku pernah mengalami kekerasan dan pengasuhan anak yang salah dari CW. Kejadian itu berlangsung sejak April 2017. Karena tidak betah, FA kabur dan mendapatkan orangtua asuh lain yang tinggal di kawasan Senen, Jakpus.
"Dari pengakuan saksi yaitu FA dan LPAI, anak-anak sering diperlakukan kasar seperti disuruh tidur di kamar mandi dengan alas koran, diberi makan makanan basi, serta ada yang rambutnya dipotong jika berbuat kesalahan seperti mencuri uang," kata Roma, Kamis (1/3).
Roma menambahkan, CW kerap menginap di hotel dalam jangka waktu lama. Polisi belum bisa menggali keterangan lengkap CW karena yang bersangkutan sakit. Perilaku CW yang kerap berpindah hotel sementara ia adalah pengangguran, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, menurut pihak hotel, pembayaran mereka lancar.
Keluarga kurang mampu
Roma menambahkan, dari informasi awal, CW mengadopsi anak dari keluarga-keluarga yang kurang mampu. Status CW bisa berkembang dari saksi menjadi tersangka. Beberapa dugaan yang ditemukan polisi adalah adopsi anak ilegal, penganiayaan, hingga perdagangan manusia. Namun, dugaan itu masih didalami dengan meminta keterangan saksi.
Apabila terbukti bersalah, lanjut Roma, CW terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Sub Direktorat Reaksi Sosial Anak yang Memerlukan Perhatian Khusus Kementerian Sosial Puji Astuti mengatakan, kasus itu juga terendus saat FA membutuhkan dokumen akta kelahiran untuk keperluan sekolah. Dokumen itu sulit didapatkan karena status FA adalah anak angkat dengan dokumen yang tidak lengkap. Selain mengasuh dengan kasar, CW juga kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada anak-anak angkatnya.
Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta Dian Hapsari mengatakan, keempat anak yang dipindahkan dari hotel ke rumah aman secara psikologis mulai terbuka dan mau berkomunikasi dengan petugas. Awalnya, mereka sempat menangis dan berkali-kali menanyakan ibu asuhnya. Namun, kondisi mereka berangsur membaik dan saat ini sedang diperiksa kondisi psikologisnya. Keempat anak ini dibawa dari kamar hotel nomor 1440 Hotel Le Meridien, Rabu (28/2) malam.
"Beberapa dari mereka menganggap hukuman dari CW sebagai sebuah kewajaran karena mereka nakal. Mereka tidak sadar kalau itu adalah bagian dari penganiayaan," kata Dian.