KEBUMEN, KOMPAS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jakarta Animal Aids Network, dan Wildlife Conservation Society menggelar operasi penertiban pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Kebumen dan Klaten. Enam satwa dilindungi disita dari tangan warga.
”Di Kebumen, tim mengamankan lima satwa liar dilindungi dari seorang berinisial JI. Kelima satwa itu terdiri dari 3 elang laut, 1 alap-alap kawah, dan 1 landak,” kata Kepala BKSDA Jawa Tengah Suharman, Jumat (2/3) malam, saat dihubungi dari Purwokerto.
Ia menyebutkan, JI disinyalir adalah pedagang satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. ”Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.
Proses operasi penertiban tersebut, lanjut Suharman, berlangsung pada Kamis (1/3). Selain di Kebumen, tim juga menyita seekor satwa dilindungi jenis owa dari sebuah hotel di Klaten.
”Pemilik satwa yang berinisial AY akan dipanggil ke Diterskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Suharman mengatakan, elang laut yang disita akan dibawa ke pusat penyelamatan elang laut di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Jakarta, dan owa dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Taman Satwa Taru Jurug, Surakarta.
Pada 13 Februari lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara serta Resor Konservasi Wilayah Cilacap Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang juga menyita seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan seekor lutung jawa (Trachyphitacus auratus). Kedua satwa dilindungi itu diperdagangkan secara ilegal di Pasar Wage, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
”Kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku jual beli hewan-hewan yang dilarang diperjualbelikan,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Selasa (13/2), di Cilacap.
Djoko menyampaikan, pelaku jual-beli berinisial Ku (48), berasal dari Pekuncen, Banyumas, dan menjual satwa dilindungi tersebut sejak tiga tahun terakhir.
”Lutung dijual dengan harga Rp 550.000 dan kukang dijual Rp 75.000 sampai Rp 150.000 per ekor,” ujar Djoko.
Dari pengakuan Ku, lanjut Djoko, satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga Rp 250.000 untuk seekor lutung dan Rp 75.000 untuk seekor kukang. ”Pelaku sudah menjual 10 kukang dan 2 lutung,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ku dikenai Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Djoko.