JAKARTA, KOMPAS — Permohonan Partai Bulan Bintang untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 dikabulkan dalam sidang adjudikasi yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Minggu (4/3) malam. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum masih akan mengkaji putusan yang diberikan oleh hakim pada persidangan itu dalam rapat pleno.
Agenda sidang malam itu adalah pembacaan putusan terkait sidang adjudikasi dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, yang sekaligus menjadi pemimpin sidang, memutuskan untuk mengabulkan semua permohanan PBB.
”Memutuskan, dalam eksepsi termohon, dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Abhan.
Dalam sidang itu, Abhan memutuskan, PBB telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PBB sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Manokwari Selatan, Papua Barat. Hal itu disebabkan oleh tidak hadirnya enam orang sebagai syarat kelolosan di Manokwari Selatan pada saat masa verifikasi faktual 30 Januari-1 Februari 2018 dan masa perbaikan 4-6 Februari 2018.
Hal itu membuat PBB tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Peserta Pemilu. Bawaslu pun meminta KPU membatalkan surat itu, khususnya pada dictum kedua, yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat karena yang terjadi adalah kesalahan administrasi. Maka, KPU diperintahkan PBB untuk menetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
(Bawaslu) memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari.
Abhan menyampaikan, KPU harus melaksanakan putusan itu dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan dibacakan dalam persidangan. ”(Bawaslu) memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari,” kata Abhan.
Terkait dikabulkannya permohonan PBB, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengharapkan agar Bawaslu segera mengubah putusan tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. ”Kita tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam waktu tiga hari ini,” kata Yusril. ”Keputusannya sudah sangat jelas. Eksepsi mereka ditolak, kemudian gugatan PBB dikabulkan,” ujar Yusril lagi.
Keputusannya sudah sangat jelas. Eksepsi mereka ditolak, kemudian gugatan PBB dikabulkan.
Sementara itu, komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang telah disampaikan Bawaslu dalam sidang malam itu. Sikap dari KPU terkait penetapan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 akan ditentukan dalam waktu tiga hari ke depan.
”Semoga besok rapat pleno sudah bisa dilakukan dan apa sikap KPU terhadap putusan Bawaslu ini bisa segera kita sampaikan,” kata Hasyim. ”Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan oleh undang-undang. Maka, kami akan membahas apa saja yang diatur dalam UU itu dan sikap apa yang akan kami ambil.”
Pada Kompas (3/3), Hasyim mengatakan, menyerahkan semua keputusan kepada Bawaslu. Menurut Hasyim, KPU sudah menyampaikan argumentasi dan segala alat bukti beserta keterangan dari perwakilan KPU provinsi dan kabupaten. KPU siap menerima apa pun putusannya dan mengikuti aturan Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (DD16)