Integritas dan Kualitas Pemilu
Kepercayaan publik pada proses dan hasil pemilu tidak bisa dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan. Bagi publik, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci yang paling menentukan kualitas kontestasi lima tahunan tersebut.
Kunci itu terletak pada integritas, bersih, dan netralitas penyelenggara pemilu. Ketiganya disebutkan oleh mayoritas responden jajak pendapat Kompas pekan lalu. Dengan ketiga modal tersebut, penyelenggara pemilu diyakini mampu menjalankan proses kontestasi politik, baik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 maupun Pemilu Legislatif dan Presiden Serentak 2019 sebagai ajang politik yang jujur, adil, transparan, dan bersih.
Perbincangan tentang integritas penyelenggara pemilu ini sendiri menyeruak setelah publik dikagetkan dengan kasus penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri oleh Satuan Tugas Anti Politik Uang Badan Reserse dan Kriminal Polri dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selain keduanya, ditangkap juga seorang anggota tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Garut. Kedua orang penyelenggara pemilu tersebut diduga menerima suap dari salah satu tim sukses terkait penetapan pasangan calon peserta Pilkada Garut.
https://kompas.id/baca/nusantara/2018/02/25/diduga-terima-suap-komisioner-dan-ketua-panwalsu-garut-ditangkap-polisi/
Penangkapan penyelenggara pemilu ini mengingatkan kembali pada peristiwa tertangkapnya komisioner Komisi Pemilihan Umum RI sekitar 13 tahun silam karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa pengadaan logistik Pemilu 2004. Memang jika dihitung, tidak banyak kasus tertangkap tangan yang melibatkan penyelenggara pemilu. Selama ini kasus yang menjerat penyelenggara, hampir mayoritas bersumber dari laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kode etik
Data DKPP menyebutkan kasus penyuapan yang berdasarkan pengaduan, hanya berkisar 1,4 persen sepanjang 2017. Meski minim, namun dari tujuh putusan yang masuk kategori penyuapan, ada dua orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap. Hal ini menjadi potret, betapa pelanggaran sekecil apapun kasusnya, jika menyangkut kode etik penyelenggara pemilu, putusannya juga tegas sepanjang bukti dan fakta memperkuat pelanggaran tersebut.
Tidak heran jika kemudian kasus di Pilkada Garut yang menjerat dua komisioner, KPU dan Bawaslu langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan dengan tetap menunggu putusan DKPP.
Tidak heran jika kemudian kasus di Pilkada Garut yang menjerat dua komisioner, KPU dan Bawaslu langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan dengan tetap menunggu putusan DKPP.
Jika dilihat dari jumlah kasus yang ditangani DKPP sepanjang 2017, jumlah kasus yang melibatkan jajaran KPU lebih banyak dibandingkan Bawaslu. Ada 360 putusan yang menjerat jajaran KPU tahun 2017. Sebanyak 72,2 persen di antaranya bersumber dari KPU kabupaten/kota. Sebanyak 22 orang anggota KPUD diberhentikan secara tetap. Pada periode yang sama, DKPP juga memutus 133 putusan untuk jajaran Bawaslu. Dari seluruh putusan tersebut, sebagian besar (69,9 persen) berasal dari panwaslu kabupaten/kota. Sebanyak tujuh orang jajaran panwaslu diberhentikan secara tetap.
Catatan 2017 ini relatif lebih baik dibandingkan Pemilu 2014. Sepanjang pemilu ke-4 pascareformasi tersebut, DKPP menerima 879 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 558 ditolak, sedangkan 333 pengaduan disidang dengan teradu 1.161 penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan. Hasilnya, ada 661 orang tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kemudian nama baiknya direhabilitasi dan 500 orang terbukti melanggar. Dari 500 orang yang melanggar, ada 187 orang diberhentikan tetap.
Jumlah penyelenggara pemilu yang diputuskan mendapat peringatan sampai pemberhentian memang lebih sedikit dibandingkan putusan rehabilitasi atau tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, realitas merekam masih ada yang terbukti melanggar kode etik tetap menjadi noktah hitam penyelenggara pemilu.
Bagaimana pun, hal ini menyangkut integritas penyelenggara yang secara tidak langsung memengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.
Malpraktik
Mengutip catatan Viryan dalam buku Pemilu dalam Perspektif Penyelenggara (2015), disebutkan, penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas termasuk dalam malpraktik pemilu.
Penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas akan memengaruhi kualitas kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu. Keberadaan DKPP yang bertugas menangani kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian untuk menguatkan kepercayaan publik kepada institusi penyelenggara pemilu tersebut. Hasil jajak pendapat menangkap sebagian besar responden (73,5 persen) memandang apa yang terjadi di Pilkada Garut berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.
Namun, apa yang terjadi di Pilkada Garut juga tidak serta merta membuat publik menyimpulkan praktik penyuapan serupa juga terjadi di daerah lainnya. Sebagian besar responden masih meyakini dan percaya penyelenggara pemilu mampu menjaga integritasnya. Apalagi dari laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tidak semuanya diputuskan bersalah. Tidak sedikit yang diputuskan tidak terbukti dan direhabilitasi.
Tingkat kepercayaan publik yang masih terjaga ini juga disampaikan oleh kelompok responden yang mengaku di daerah mereka pernah terjadi aksi demonstrasi menentang KPUD. Sebanyak tiga dari empat responden yang masuk kategori kelompok ini, mempercayai penyelenggara pemilu di daerah mereka menjaga integritasnya.
faktor kepercayaan yang masih terjaga, penyelenggara pemilu juga dinilai positif dalam hal kinerja. Sejauh ini publik cenderung puas dengan kerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu. Kepuasan ini juga dibarengi dengan keyakinan penyelenggara pemilu akan mampu menggelar Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu Legislatif dan Presiden Serentak 2019 secara bersih, adil, dan jujur.
Hal ini bisa kita lihat dari penilaian publik pada kinerja KPU. Dalam hal menyiapkan tahapan pemilu, kinerja KPU direspons positif oleh rata-rata lebih dari 70 persen responden. Hal yang sama juga terhadap kinerja Bawaslu. Rata-rata di atas separuh lebih responden menyatakan puas terhadap kinerja Bawaslu. Akan tetapi, terkait tugas Bawaslu dalam mencegah praktik politik uang, angka kepuasan responden lebih rendah dibandingkan dengan penilaian pada tugas Bawaslu lainnya.
Padahal Bawaslu mencatat, ada 600 laporan terkait politik uang pada Pilkada 2017 selama masa kampanye hingga pemilihan. Angka ini meningkat dibandingkan pilkada 2015 yang mencapai 493 laporan politik uang. Di pilkada tahun ini bukan tidak mungkin laporan soal politik uang akan meningkat. Apalagi pilkada tahun ini diwarnai dengan penangkapan sejumlah kepala daerah petahana akibat menerima suap. Praktik suap disinyalir digunakan sang kepala daerah untuk membiayai kampanyenya di pilkada.
Politik uang, yang menurut Viryan bagian dari malpraktik pemilu, menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk membuktikannya. Integritas penyelenggara pemilu menjadi faktor penting untuk menguatkan kepercayaan publik. Penyelenggara pemilu yang berintegritas akan mampu melahirkan proses dan hasil pemilu yang lebih kredibel, jujur, adil, dan berkualitas.