logo Kompas.id
UtamaAnak Rentan Terjebak Narkotika
Iklan

Anak Rentan Terjebak Narkotika

Oleh
DD04
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JDIP2K8jZqzJfcDLRIRhGyjbcAI=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-06-at-20.58.50-1.jpeg
Deonisia Arlinta untuk Kompas

Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Ali Johari, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Komisioner Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) KPAI Sitti Hikmawatty, Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina, dan Kepala Sub-Direktorat Pengawasan Produk Tembakau BPOM Moriana Hutabarat (dari kiri) dalam konferensi pers terkait upaya mencegah regenerasi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Selasa (6/3) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Diversi atau pengalihan perkara pada sistem peradilan pidana anak dinilai bisa dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melibatkan anak dalam kasus narkotika. Jika peraturan tersebut tidak dijalankan secara bijak, jumlah keterlibatan anak dalam narkotika bisa semakin besar sehingga mengancam masa depan Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, tren kenaikan tersangka pada 2016 paling besar terjadi pada usia di bawah 16 tahun dengan persentase kenaikan 27,27 pesen. Pada 2015, sebanyak 99 anak di bawah usia 16 tahun ditangkap terkait kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat pada 2017 menjadi 126 anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000