logo Kompas.id
UtamaMantan Gubernur Dipenjara
Iklan

Mantan Gubernur Dipenjara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ETamOFFpj76nI_DVHMhLVXxkdY0=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180117_NNN_Tojo_web.png

PALU, KOMPAS — Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju dijebloskan ke penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dan pencucian uang anggaran operasional saat menjabat pada 2006-2011. Bandjela dihukum penjara 7 tahun 6 bulan sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung yang dijatuhkan April 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu Efrivel mengatakan, terpidana memenuhi panggilan untuk eksekusi. "Secara umum, terpidana kooperatif, seperti menandatangani berita acara dan bersama-sama ke Lembaga Pemasyarakatan Petobo," ujarnya di Palu, Senin (5/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000