JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, harta warisan tidak termasuk dalam obyek pajak. Oleh karena itu, setiap ahli waris tidak memiliki kewajiban membayar pajak dari warisan yang ia terima.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Senin (5/3) malam, di Jakarta, menyampaikan, aturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan hanya mengatur pelaporan warisan yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
Pelaporan tersebut tidak berlaku ketika salah satu ahli waris telah menyerahkan surat kematian pewaris kepada pihak perbankan. Dalam pelaporannya, tidak ada pajak dari warisan tersebut yang harus disetorkan ke pemerintah.
”Saya tegaskan, warisan itu bukan obyek pajak. Itu sudah diatur dalam UU PPh (Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan),” ujar Robert.
Saya tegaskan, warisan itu bukan obyek pajak. Itu sudah diatur dalam UU PPh (Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).
Akhir-akhir ini publik ramai menyoroti pemerintah yang dinilai akan memajaki orang yang telah meninggal dengan terbitnya PMK No 19/2018. Robert menilai, banyak masyarakat yang keliru memahami peraturan tersebut.
Pelaporan rekening milik orang yang telah meninggal dengan jumlah saldo lebih dari Rp 1 miliar dikatakan Robert merupakan ketentuan dari Common Reporting Standard yang juga berlaku di negara lain. Indonesia akan mengikuti pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) pada September 2018.
”Datanya saja yang dilaporkan. Tidak ada setoran pajak lagi karena warisan sekali lagi bukan obyek pajak,” kata Robert.
Sementara itu, PMK No 19/2018 tidak mengatur terkait kedudukan status harta warisan yang dibagi. Itu karena telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh. Harta warisan yang belum terbagi ke ahli waris akan menjadi subyek pajak.
Hal itu karena harta warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan. Contohnya, jika warisan berbentuk deposito di bank akan mendapatkan bunga dari bank. Bunga dari bank tersebut akan dikenakan PPh final.
”Statusnya sama seperti rekening pribadi yang lain, tidak ada perbedaan,” tutur Robert.
Ketentuan harta warisan menjadi subjek pajak tidak berlaku setelah harta warisan tersebut sudah terbagi kepada ahli waris. Menurut Robert hal itu telah diatur sejak terbitnya UU PPH tahun 1983
Semakin melengkapi
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, peraturan terbaru terkait warisan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menutup lubang hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
”Siapa pun yang memperoleh penghasilan membayar pajak, termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan belum dipajaki,” kata Prastowo.
”Misalnya, warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tanda buah segar), yang berpotensi menjadi keuntungan ketika dijual dan merupakan obyek pajak,” kata Prastowo.
Selain itu, menurut Prastowo, ketentuan administrasi terbaru terkait warisan yang dikeluarkan pemerintah dapat memudahkan petugas pajak merunut asal-usul perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris. Dengan demikian, kualitas profiling dapat terjaga. (DD14)