TANGERANG, KOMPAS Kementerian Perhubungan membuka uji kir gratis untuk taksi daring maupun konvensional selama satu bulan. Uji kir gratis yang diadakan di 10 kota di Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan angkutan penumpang dan mendorong taksi daring untuk mengurus izin prinsip.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (6/3), meninjau hari pertama pelaksanaan uji kir gratis di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang.
Budi menyebutkan, uji kir gratis digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
“Uji kir gratis ini untuk meningkatkan keselamatan bagi semua kendaraan penumpang, bus, dan angkutan kota. Sekarang diberikan kesempatan untuk taksi, baik konvensional maupun daring. Kami ingin semuanya memenuhi syarat. Setelah sebelumnya kami lakukan dengan Surat Izin Mengemudi gratis, sekarang uji kir gratis,” ujar Budi.\
Khusus untuk angkutan daring, Budi menyebutkan, pihaknya sebatas mengimbau agar pengemudi atau pemilik kendaraan melakukan uji kir. Pada saatnya, pemerintah memberlakukan sanksi yang sama, berupa tilang, jika angkutan tersebut tidak melakukan uji kir.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan menyerahkan kuota pemeriksaan kendaraan kepada dinas perhubungan di masing-masing daerah.
Pelaksanaan uji kir gratis berlangsung selama satu bulan dan akan dievaluasi pelaksanaannya setelah satu bulan. Uji kir gratis ini, disebut Budi, selain menggunakan anggaran dari pemerintah juga memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saiful Rohman, mengungkapkan, pihaknya berharap, uji kir gratis itu mendorong pelaku atau pengemudi taksi daring agar segera melakukan uji kir. Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi angkutan daring berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Uji kir ini merupakan salah satu tahapan untuk taksi daring mendapatkan izin prinsip ke depannya. Sebab kuota pemberian izin yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek hanya 36.150 taksi daring se-Jabodetabek. Di Kota Tangerang, saya perkirakan ada sekitar 7.000 taksi daring yang beroperasi,” ujar Saiful.
Dari sekitar 7.000 taksi daring di Kota Tangerang, menurut Saiful, belum ada yang tergabung di badan hukum.
Di hari pertama pelaksanaan uji kir gratis, ada 10 taksi daring yang mengikuti uji kir.
“Kami mengimbau pengemudi taksi daring untuk segera melakukan uji kir, sehingga bisa segera mendapatkan izin. Sebab, kalau kuotanya habis, yang dirugikan adalah para pelaku taksi daring itu sendiri. Tidak ada kuota khusus untuk Kota Tangerang, sehingga kalau kuota sudah dipenuhi dari daerah lain, Kota Tangerang bisa tidak kebagian” tutur Saiful.
Ia menekankan, proses pengujian kir sudah transparan, sehingga mereka yang mengajukan uji kir tidak perlu khawatir. Beberapa tahapan yang dilalui untuk uji kir meliputi pendaftaran, menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK, pra uji, komputerisasi dan pengecekan kendaraan.