logo Kompas.id
UtamaSatu Pasal Ancam Hak Perempuan...
Iklan

Satu Pasal Ancam Hak Perempuan Penyandang Disabilitas

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kS_19kjAdIlRLTBiHbrznO9PozA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-08-at-22.14.57.jpeg
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS

Diskusi dan festival bertema ”Perempuan Disabilitas Mengubah Dunia” di Jakarta, Kamis (8/3). Tanggal 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali menjadi sorotan karena salah satu pasalnya, yaitu Pasal 104, mengancam hak asasi kaum perempuan penyandang disabilitas. Pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan tiga undang-undang yang telah ada.

Pasal 104 dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyebutkan, ”dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000