logo Kompas.id
UtamaUU Narkotika Rawan Salah...
Iklan

UU Narkotika Rawan Salah Sasaran

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MLGY0qDqWtxK4w7EnQ_danTWER8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-08-at-22.42.06-1.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Penyerahan naskah akademik oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Badan Legislatif DPR di Jakarta, Kamis (8/3).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-undang tentang narkotika rawan salah sasaran dan perlu direvisi. Banyak pengguna narkotika yang dipenjarakan karena pemidanaan berdasar pada barang bukti. Pemenjaraan justru memperburuk kondisi mental para pengguna narkotika tersebut.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, ada pasal karet dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000