Ayo Kembali Mengisi SPT
Awal Maret, biasanya perusahaan mulai membagikan bukti potong pajak karyawan. Adapun akhir Maret merupakan batas akhir pelaporan pajak untuk wajib pajak pribadi atau perseorangan.
Walau pengisian surat pelaporan pajak tahunan ini sudah menjadi tradisi setiap tahun, selalu saja ada yang bertanya mengenai proses pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) ini.
Sudah beberapa tahun ini, pengisian SPT dapat dilakukan secara daring. Prosesnya menjadi lebih mudah daripada mengisi SPT dengan kertas yang berlembar-lembar seperti dahulu. Dengan pengisian secara daring, wajib pajak pun tidak perlu antre panjang di kantor pajak.
Langkah pertama untuk mengisi SPT secara daring adalah memiliki E-FIN. E-FIN atau electronic filling identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk wajib pajak.
Tujuannya agar wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak secara daring dengan Ditjen Pajak. Misalnya, melaporkan SPT secara daring yang terenskripsi dengan aman dan rahasia.
E-FIN dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan kepada kantor pajak terdekat. Formulirnya dapat diunduh dari laman Ditjen Pajak. Permohonan mendapatkan E-FIN ini tidak dapat diwakilkan.
Selain formulir yang sudah terisi lengkap, termasuk surat elektronik (e-mail) aktif, harus juga dibawa salinan dan KTP asli serta salinan dan NPWP asli. Para karyawan dalam sebuah perusahaan juga dapat meminta E-FIN secara kolektif, minimal 20 orang.
Setelah mendapatkan E-FIN dari petugas KPP, aktivasi E-FIN dapat dari laman Ditjen Pajak yaitu https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan konfirmasi melalui e-mail yang tercantum dalam formulir. E-mail itu berisi kata sandi sementara yang harus segera diubah.
Untuk mengisi SPT diperlukan beberapa data. Misalnya, nomor NPWP pemotong pajak kita yang sudah tercantum dalam bukti potong pajak 1721-A1 untuk karyawan swasta, dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Berdasarkan bukti potong tersebut, diketahui berapa penghasilan neto kita setelah dipangkas penghasilan tidak kena pajak, biaya jabatan, iuran, dan lainnya. Kita kemudian akan memindahkan angka-angka dari bukti potong ke SPT daring.
Jangan lupa memeriksa kembali posisi perubahan harta. Misalnya, pada tahun 2017 lalu ada harta baru yang dibeli, seperti mobil atau rumah yang harus ditambahkan dalam formulir daring tersebut.
Demikian pula dengan perubahan jumlah utang. Jumlah utang dari awal tahun tentu berkurang pada akhir tahun karena ada pembayaran. Hubungi bank jika masih ada utang KPR untuk mengetahui posisi utang kita pada akhir tahun 2017.
Siapkan juga kartu keluarga karena ada isian mengenai keluarga.
Berbekal formulir bukti pemotongan pajak, data harta, dan utang terakhir, mulailah mengisi SPT. Para wajib pajak dapat mengisi SPT secara daring dengan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP, kata sandi yang sudah didapatkan.
Kliklah tombol e-filing dilanjutkan dengan tombol SPT. Selanjutnya akan keluar pertanyaan: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ? Jika Anda karyawan, kliklah pada jawaban tidak.
Selanjutnya akan keluar pertanyaan, apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Jika tidak, klik tidak sebagai jawaban.
Setelah itu muncul lagi pertanyaan, apakah penghasilan bruto Anda selama satu tahun kurang dari Rp 60 juta? Jika penghasilan lebih dari Rp 60 juta satu tahun, jawab tidak dan klik tombol SPT 1770 S.
Masukkan tahun pajak 2017 dengan status SPT normal jika tidak ada perbaikan SPT. Ambil bukti potong pajak yang sudah disiapkan. Isikan data pemotong pajak penghasilan dengan klik tombol tambah. Isikan nomor NPWP, nama pemotong pajak, biasanya perusahaan untuk wajib pajak karyawan, dan juga tanggal pemotongan pajak. Data itu ada pada bukti potong pajak.
Jika NPWP pemotong pajak sudah diisi dengan tepat, akan muncul nama pemotong pajak, yaitu perusahaan.
Lalu masukkan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong. Untuk formulir bukti potong pajak karyawan 1721 A1, periksalah pada baris nomor 19. Masukkan angka tersebut dan klik simpan, lalu klik langkah selanjutnya.
Selanjutnya, masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang didapatkan dari baris nomor 14. Lanjutkan dengan langkah berikutnya. Lalu, jika memiliki penghasilan lain dari dalam negeri lainnya cantumkan juga. Lanjutkan dengan langkah berikutnya. Masukkan juga penghasilan dari luar negeri jika ada. Jika tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah berikutnya adalah mengenai penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, seperti mendapatkan warisan. Walaupun tidak dikenai pajak, data tentang penerimaan warisan harus dicantumkan juga.
Selanjutnya mengisi data tentang penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, misalnya penghasilan yang diterima dari penyewaan rumah. Jika sudah diisi, lanjutkan ke langkah berikutnya.
Anda akan diminta mengisi data mengenai harta. Apakah ada perubahan kepemilikan harga, seperti ada harta yang sudah dijual atau ada harta tambahan, seperti mobil atau motor baru.
Lalu, mengenai utang. Masukan perubahan data seperti utang KPR yang semakin mengecil karena sudah ada pembayaran. Atau sebaliknya, ada utang baru yang dilakukan pada tahun 2017.
Berikutnya adalah data tanggungan. Ambil kartu keluarga, isikan nama, nomor kependudukan, status, dan pekerjaan keluarga yang menjadi tanggungan. Simpan data dan lanjutkan pengisian.
Isikan juga jika ada sumbangan kepada lembaga keagamaan resmi dan terdaftar, misalnya pembayaran zakat. Klik langkah berikutnya.
Selanjutnya, isi status kewajiban pajak dengan memilih status perkawinan. Lalu pilih golongan penghasilan tidak kena pajak. Apabila Anda menikah, pilih kawin dan jika ada tanggungan, pilih jumlah tanggungan 1-3 orang.
Selanjutnya, pengembalian pajak dari luar negeri. Jika tidak, langsung klik langkah selanjutnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anda membayar PPh pasal 25. Jika tidak, klik tombol langkah berikutnya.
Berikutnya adalah perhitungan pajak. Jika Anda adalah karyawan dan perusahaan sudah membayarkan pajak Anda, lalu isian Anda pada e-filing ini sudah tepat dan sesuai dengan bukti potong pajak maka hasilnya nihil. Tidak perlu lagi ada pembayaran pajak karena sudah dibayar sesuai ketentuan.
Jika belum, akan muncul kurang bayar. Jika memang belum membayar pajak, buatlah kode billing pajak. Kode billing pajak dapat dibuat secara daring melalui laman DJP Online. Dapat juga melalui SMS ID billing dengan akses SMS pada *141*500# .
Setelah mendapatkan kode billing untuk membayar, pembayaran pajak dapat dilakukan di bank. Jika lebih bayar, dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak walau proses ini memerlukan waktu.
Sampai di sini, semua isian sudah penuh. Selanjutnya, akan muncul pernyataan: ”Dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya, termasuk sanksi-sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas”.
Klik setuju jika Anda sudah paham pernyataan tersebut. Selanjutnya, kirim SPT dengan klik tombol di sini, dan mintalah kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui surat elektronik. Cek e-mail Anda dan masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim SPT.
Selamat, Anda telah berhasil mengirimkan SPT Anda. Bukti penerimaan SPT akan segera dikirim ke e-mail.