logo Kompas.id
UtamaCalon Pengantin Harus...
Iklan

Calon Pengantin Harus Diperiksa Dokter

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vLgr07YSzGHhlwEPABmeVE-Jl9k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F498066_getattachment6a65589b-e60e-46ba-b192-a8c5c85458a7489450.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11/2017). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bupati Brebes, Jawa Tengah, Sartono Gondosoewandito mengeluarkan peraturan agar semua calon pengantin

di daerah tersebut memeriksakan diri dulu pada dokter. Tujuannya adalah untuk menjamin calon pengantin memiliki badan yang sehat dan mendeteksi usia mereka untuk menghindari pernikahan di bawah umur. Di Brebes, perkawinan di bawah umur merupakan tradisi. Masyarakat menjodohkan anaknya untuk mencari tenaga yang bisa dipekerjakan di sawah atau ladang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000