logo Kompas.id
UtamaGanjil-Genap Berlaku,...
Iklan

Ganjil-Genap Berlaku, Kendaraan Masuk Berkurang 35 Persen

Oleh
DD12
· 3 menit baca

BEKASI, KOMPAS — Skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi yang akan melintasi Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur mulai berlaku, Senin (12/3). Pada hari pertama, peraturan ini berhasil mengurangi kepadatan kendaraan yang akan memasuki gerbang tol menuju Jakarta.

Skema ganjil-genap ini merupakan salah satu dari paket kebijakan pemerintah berupa Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas T

https://cdn-assetd.kompas.id/IuhVPN7zNZVFi3FcuMYNpC_-x-A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_000000_000000.jpg
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA UNTUK KOMPAS

Petugas menganjurkan pengendara untuk berputar balik karena terkena skema ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Timur, Senin (12/3). Peraturan ini berlaku antara pukul 06.00-09.00, selama Senin-Jumat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000