Kendaraan Mewah Mantan Bupati Diboyong KPK ke Jakarta
Oleh
Jumarto Yulianus
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Sejumlah kendaraan mewah milik Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, diboyong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Jakarta. Kendaraan mewah itu menjadi barang sitaan lembaga antirasuah setelah Abdul Latif ditangkap karena menerima suap.
Mobil dan sepeda motor mewah milik Abdul Latif terlihat memenuhi halaman kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/3). Delapan mobil mewah dan delapan sepeda motor mewah itu tiba di kantor Polsek KPL pada Minggu sore.
Kendaraan mewah sitaan KPK itu diangkut dari Barabai, Hulu Sungai Tengah, sekitar 165 kilometer dari Banjarmasin. Menurut rencana, semua kendaraan itu akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut.
Delapan mobil mewah milik Abdul Latif yang ditampung sementara di kantor Polsek KPL, yaitu Jeep Hummer putih DA 232 US, Toyota Vellfire putih B 232 MOM, Lexus LX 570 putih B 232 BUP, sedan BMW 640 i putih B 232 HST, Cadillac Escalade ESV krem B 232 PB, Jeep Wrangler putih DA 232 AL, Jeep Hummer H3 putih DA 232 RK, dan Rubicon Wrangler double cabin putih B 9150 VBA.
Adapun delapan sepeda motor yang terlihat parkir di halaman kantor Polsek KPL, yaitu 2 sepeda motor trail merek Husaberg dan KTM 250 EXC-F, 4 unit Harley Davidson tipe Trike roda tiga (1 unit), Softail Slim (2 unit), dan V-Rod (1 unit), 1 unit Ducati Streetfighter 848, dan 1 unit BMW R Nine T Scrambler.
Montir yang terlihat mengecek kondisi motor gede (moge) itu, Senin siang, tidak bisa memastikan harga moge tersebut satu per satu. ”Kalau untuk Harley Davidson V-Rod ini, harga bekasnya sekarang sekitar Rp 200 juta,” ujarnya.
Pegawai KPK yang mengawasi kendaraan sitaan itu enggan berkomentar saat ditanya tentang mobil dan moge milik mantan Bupati Hulu Sungai Tengah. ”Sudahlah, seperti di koran (lokal) hari ini,” ujarnya singkat.
Abdul Latif ditangkap oleh penyidik KPK pada 4 Januari lalu di Barabai karena menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witoro, melalui orang kepercayaannya, yaitu Abdul Basit, yang kini menjabat Direktur Utama PT Sugriwa Agung, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Hulu Sungai Tengah H Fauzan Rifani.
Suap yang diberikan bertahap tersebut berhubungan dengan proyek pembangunan ruang perawatan di RSUD H Damanhuri Barabai tahun 2017/2018 senilai Rp 70 miliar. Adapun komitmen imbalan (fee) yang disepakati sebesar Rp 3,6 miliar.
Uang itu diserahkan secara bertahap melalui transfer. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita buku rekening milik Latif, Fauzan, dan PT Sugriwa Agung. Turut disita pula uang Rp 100,6 juta dari rumah dinas Latif (Kompas, 6/1).