logo Kompas.id
UtamaOJK Waspadai Perusahaan Tekfin...
Iklan

OJK Waspadai Perusahaan Tekfin Peminjaman Ilegal

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PI37oUSVZKVcsRVtrVsSIpfYzq8=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG-20180312-WA0026.jpg
Kompas/Mediana

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing ditemui di sela-sela Seminar Internasional Kebijakan dan Regulasi Teknologi Finansial di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, Senin (12/3).

NUSA DUA, KOMPAS — Sebanyak 37 perusahaan dan 58 aplikasi layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diduga tidak memiliki legalitas hukum. Akan tetapi, mereka berani menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing yang ditemui di sela-sela Seminar Internasional Kebijakan dan Regulasi Teknologi Finansial (Tekfin) di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, Senin (12/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000