logo Kompas.id
UtamaSaksi Bayar Berkali-kali di...
Iklan

Saksi Bayar Berkali-kali di Luar Perjanjian agar Bisa Berangkat Umrah

Oleh
DD09
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VV5D4zbnZ3qGM1kfBpphD8GomA=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-12-at.jpeg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Suasana sidang lanjutan kasus First Travel yang menghadirkan empat saksi dari calon jemaah. Empat saksi itu terdiri dari Dini Lalita (52), Suprapti (38), Iriyanti (55), dan Masonah (47). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3).

DEPOK, KOMPAS — Empat saksi dari pihak calon jemaah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Saksi menyatakan telah membayar sejumlah biaya tambahan yang diminta dengan janji segera diberangkatkan. Namun, hingga saat ini mereka belum berangkat umrah.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3), yang dipimpin Hakim Ketua Sobandi didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Teguh Arifiano.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000