logo Kompas.id
UtamaHukuman untuk Oknum Aparat...
Iklan

Hukuman untuk Oknum Aparat Akan Diatur

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krvrWGgC842HN9a_LvBJ3aJgroY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F518635_getattachment7563f30f-ac9e-49e6-a943-102d93a8395b510189.jpg
GALIH PRADIPTA

Petugas kepolisian menimbang barang bukti sabu-sabu dari China di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri di Jakarta, Selasa (27/2). Kepolisian bersama Bea dan Cukai menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu 1,6 ton yang dibawa menggunakan kapal penangkap ikan MV Min Lian Yu Yun 61870 dari Pelabuhan Lian Ziang, China.

JAKARTA, KOMPAS — Seiring semakin masifnya peredaran dan penyelundupan narkoba di Tanah Air membuat pemerintah dan DPR akan memprioritaskan langkah pencegahan, salah satunya dengan mengantisipasi keterlibatan oknum penegak hukum. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan mengatur sanksi tegas kepada aparat sipil dan hukum yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dalam UU Narkotika saat ini,  belum ada aturan rinci terkait hukuman kepada aparat sipil dan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran serta penanganan kasus narkoba. Sanksi kepada oknum itu diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000