SLEMAN, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara proses pemekaran daerah yang diusulkan oleh sejumlah pihak. Oleh karena itu, sampai saat ini, pemerintah belum menyetujui usulan pembentukan 314 daerah otonomi baru.
”Mohon maaf, usulan daerah otonomi baru saya stop. Sampai saat ini, ada 314 usulan daerah otonomi baru,” kata Tjahjo dalam acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional, Selasa (13/3), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tjahjo menyatakan, usulan pembentukan daerah otonomi baru datang dari sejumlah wilayah Indonesia, misalnya Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Papua, dan Lampung. ”Untuk pembentukan provinsi, misalnya ada usulan membentuk Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, dan Provinsi Nias,” ujarnya.
Mohon maaf, usulan daerah otonomi baru saya stop. Sampai saat ini, ada 314 usulan daerah otonomi baru.
Menurut Tjahjo, pembentukan daerah otonomi baru membutuhkan biaya yang sangat besar dan personel yang tidak sedikit. Bahkan, sampai saat ini, sejumlah daerah otonomi baru masih kekurangan personel untuk menjalankan tugas-tugas di lembaga pemerintahan.
”Di Gorontalo, ada satu komandan Kodim (Komando Distrik Militer) yang harus merangkap tugas di 7 kabupaten. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, ada kejaksaan negeri yang hanya punya jaksa dan sopir, tidak punya staf,” ungkap Tjahjo.
Di sisi lain, Tjahjo mengatakan, usulan pembentukan daerah otonomi baru juga kerap tidak realistis. Dia mencontohkan, ada satu kabupaten yang terdiri dari 5 kecamatan dan memiliki 10.000 penduduk ingin memekarkan diri menjadi dua kabupaten.
”Kabupaten itu mengusulkan dipecah menjadi dua kabupaten, satu kabupaten terdiri dari 3 kecamatan dan satunya terdiri dari 2 kecamatan,” katanya.
Tjahjo menuturkan, penghentian sementara pemekaran daerah itu diambil karena saat ini pemerintah tengah fokus membangun infrastruktur di sejumalah wilayah. Pembangunan infrastruktur itu tentu menghabiskan anggaran yang cukup besar.
”Dengan adanya program infrastruktur ekonomi dan sosial dari Presiden Jokowi ini, pemekaran daerah itu ditunda dulu,” ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, apabila tidak dilakukan secara tepat, pemekaran daerah justru bisa menghambat investasi. Sebab, pemekaran daerah yang tidak dilakukan secara tepat justru bisa membuat daerah-daerah di Indonesia tidak memiliki skala ekonomi yang cukup untuk menarik masuknya investasi.
Di Gorontalo, ada satu komandan Kodim (Komando Distrik Militer) yang harus merangkap tugas di 7 kabupaten. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, ada Kejaksaan Negeri yang hanya punya jaksa dan sopir, tidak punya staf.
”Padahal, dalam dunia investasi dan perekonomian, kita butuh daerah-daerah yang punya skala ekonomi memadai,” kata Thomas.