Iklan
Pembubaran PKI
Oleh
M SUBHAN SD
· 1 menit baca
Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk semua bagian organisasinya, beserta semua organisasi yang berasas sama, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tersebut ditetapkan 12 Maret 1966. Keputusan itu juga menyatakan PKI sebagai partai terlarang. Pembubaran dan pelarangan oleh Presiden ini merupakan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dan putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh G30S/PKI.
Editor:
Bagikan