MEDAN, KOMPAS – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pengedar obat palsu di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita pil keluarga berencana (KB) mycrogynon 2.100 butir, antibiotik chloramphenicol 5.093 tablet, obat diare imodium 200 tablet, dan obat alergi nizoral 90 butir.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan Yulius Sacramento Tarigan, Rabu (14/3), di Medan, Sumatera Utara, mengatakan, penangkapan pengedar obat palsu tersebut merupakan hasil penyelidikan dalam enam bulan belakangan. “Kami mulai menemukan obat palsu dengan jenis serupa di apotek di Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, dan Batu Bara sejak enam bulan lalu. Ketika itu, kami belum menemukan pemasoknya,” katanya.
Balai Besar POM Medan dan Polda Sumut pun melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemasok obat palsu tersebut. Mereka mendapat informasi, seorang distributor obat akan mengantar obat ke sebuah apotek di Hamparan Perak, Selasa (13/3). Petugas lalu mendatangi apotek tersebut. Setelah beberapa saat menunggu, seorang pengedar obat palsu berinisial JMS (35) lalu mengantar sejumlah jenis obat ke apotek tersebut.
Ketika melihat obat yang dijual sama seperti obat-obat palsu yang sebelumnya telah pernah ditemukan, petugas langsung membekuk JMS. Petugas langsung menyita obat palsu di tangan JMS dan beberapa jenis obat lainnya yang disimpan di laci penyimpanan sepeda motornya. Balai Besar POM Medan juga telah melakukan uji laboratorium terhadap obat tersebut dan hasilnya menyatakan obat itu palsu.
Yulius mengatakan, keberadaan obat palsu tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat meskipun kandungannya belum tentu bahan berbahaya. “Betapa meruginya seorang yang sedang melaksanakan progam KB dengan meminum pil KB tersebut. Tentu obat itu tidak akan efektif mencegah kehamilan. Orang yang mengonsumsi antibiotik tersebut juga tentu jiwanya terancam karena terlambat ditangani dengan antibiotik yang asli,” katanya.
Yulius menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli obat. Ia meminta masyarakat membeli obat di apotek resmi yang berizin. Selain itu, masyarakat juga harus mengenal benar obat yang akan dibelinya.
Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Ichwan Lubis menyatakan, pihaknya pun telah memeriksa tiga orang lainnya sebagai saksi yang berperan sebagai sales obat dan pekerja di apotek. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan dijadikan tersangka. “Kami masih mengumpulkan bukti apakah tiga pelaku itu terlibat atau tidak. Apakah mereka secara sadar menjual obat palsu itu atau tidak,” katanya.
Ichwan mengatakan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Balai Besar POM Medan untuk mencegah peredaran obat palsu di Sumatera Utara.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.