logo Kompas.id
UtamaPengungkap Praktik Kecurangan ...
Iklan

Pengungkap Praktik Kecurangan Wajib Dilindungi

Oleh
madina nusrat/harry susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JTKZPNqBZ2SQiEHlonrB8_gp3BM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F519092_getattachment1ef1d03c-c840-44c2-a210-9adea1e30477510692.jpg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Pekerja konstruksi proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) memasang stress bar di lokasi proyek di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (6/3). Aktivitas pekerjaan di lokasi proyek Tol Becakayu sudah kembali bergulir setelah sebelumnya proyek tersebut dihentikan sementara pasca insiden ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Becakayu yang terjadi Selasa (20/2).

JAKARTA, KOMPAS - Setiap pihak yang telah berani mengungkapkan fakta mengenai adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proyek konstruksi, wajib dilindungi. Pasalnya, pelanggaran ataupun praktik curang dalam proyek konstruksi dapat mengancam keselamatan pekerja dan publik.

Kewajiban untuk memberikan perlindungan itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3). “Kepada mereka yang mengungkap, itu saya beri status whistle blower. Mereka perlu dan wajib dilindungi keamanan, keselamatan, dan nafkah mereka,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000