logo Kompas.id
UtamaTingkat Kepatuhan Tak Pernah...
Iklan

Tingkat Kepatuhan Tak Pernah 100 Persen

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cfXyYjooVvuwJtzX9xWDttTcUi0=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180313WAK2.jpg
Kompas

Pelatihan e-LHKPN - Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN secara elektronik kepada para Hakim Agung dan stafnya di Hotel Redtop, Jakarta, Selasa (13/3). Kegiatan tersebut menjadi bagian dalam mendukung peningkatan transparansi, integritas dan akuntabilitas badan peradilan.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)13-03-2018

JAKARTA, KOMPAS - Sejak 2001, tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi tidak pernah mencapai 100 persen. Laporan itu merupakan salah satu upaya KPK untuk meningkatkan tranparansi dan mencegah tindakan korupsi.

Dengan diberlakukannya sistem pelaporan itu secara daring mulai 2018, diharapkan tata cara pelaporan itu menjadi lebih mudah sehingga menaikkan tingkat kepatuhan para pejabat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000