PEKANBARU, KOMPAS — Sekitar 200 perwakilan buruh perkebunan kelapa sawit se-Riau melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (15/3). Para buruh yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Riau itu menolak kenaikan upah tahun 2018 yang hanya sebesar 4 persen.
”Kenaikan upah buruh pada tahun ini semestinya minimal 8,71 persen. Perhitungan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kami menolak keras keputusan kenaikan upah sepihak yang dilakukan oleh Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Riau yang hanya 4 persen,” tutur Zainal Bangun, peserta unjuk rasa, Kamis siang.
Menurut Bangun, kenaikan upah 4 persen yang dilakukan pengurus Gapki Riau setelah bertemu dengan Amrul Hadi Dalimunte dan April yang mengatasnamakan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau tidak sah dan cacat hukum. Kedua orang itu dinilai tidak berhak mengatasnamakan seluruh buruh. Alasannya, pekerja perkebunan di Riau memiliki aliansi dengan empat organisasi.
Setelah melakukan orasi, perwakilan buruh perkebunan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Rasyidin Siregar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Riau Zainal Z.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Indra Gunawan Sinulingga serta Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau Armansyah meminta Pemerintah Provinsi Riau dapat memfasilitasi tuntutan buruh terkait kenaikan upah sebesar 8,71 persen.
Dalam pertemuan itu, Rasyidin berjanji memfasilitasi pertemuan pengurus serikat pekerja perkebunan dengan Gapki. Diupayakan adanya proses perhitungan ulang kenaikan upah.
Namun, Rasyidin meminta pengurus serikat pekerja segera melakukan verifikasi anggotanya agar dapat memperkuat kedudukan dalam perundingan dengan pengusaha.
Setelah pertemuan, Indra dan Armansyah memberikan penjelasan kepada ratusan buruh di luar pagar kantor gubernur. Tidak berapa lama, ratusan buruh membubarkan diri dengan menggunakan enam bus serta puluhan kendaraan roda dua dan roda empat ke daerah masing-masing.
Secara terpisah, Ketua Gapki Riau Saut Sihombing yang berada di Jakarta saat dihubungi lewat telepon mengatakan, kenaikan upah buruh perkebunan Riau pada 2018 sebesar 4 persen sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Gapki melakukannya berdasarkan hitungan yang sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan pekerja.
Sihombing menyebutkan, ada yang belum dipahami oleh pekerja. PP No 78/2015 hanya mengatur kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
”Untuk pekerja sektor perkebunan, kenaikan upah didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja perusahaan. Harap diketahui, upah pekerja sektor perkebunan di Riau sudah lebih tinggi daripada UMP,” ujar Sihombing.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada akhir 2017 telah memutuskan kenaikan upah buruh di wilayah Provinsi Riau pada 2018 menjadi Rp 2,464 juta per bulan. Upah itu naik sebesar 8,71 persen dari upah 2017 sebesar Rp 2,27 juta. Adapun upah sektor perkebunan Riau pada 2017 sudah mencapai Rp 2,617 juta.
”Kenaikan upah yang kami lakukan itu merupakan kesepakatan perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Gapki. Sementara sebagian besar buruh yang berunjuk rasa bukan pekerja perusahaan di bawah koordinasi Gapki. Jadi, tuntutan itu juga salah alamat,” lanjut Sihombing.