logo Kompas.id
UtamaPerkara Perdata Rawan Jadi...
Iklan

Perkara Perdata Rawan Jadi Ladang Hakim dan Panitera Terima Suap

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pJT-n85WhQffD3-MaJvmeODQumk=/1024x725/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180313AIC15.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kiri) bersama Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhardi dan Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto hadir dan menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di KPK, Jakarta, Selasa (13/3). KPK menjelaskan, dalam OTT ini, 9 orang diamankan dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan suap Rp 30 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Selain pidana korupsi, perkara perdata kini menjadi ladang subur bagi hakim ataupun panitera untuk menerima suap. Beberapa panitera yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti menerima suap untuk memengaruhi keputusan hakim terkait perkara perdata.

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, pada awal Maret kemarin menjadi perkara suap keempat dalam pengurusan perkara perdata.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000