logo Kompas.id
UtamaUU MD3 Berlaku, Rakyat Bisa...
Iklan

UU MD3 Berlaku, Rakyat Bisa Jadi Obyek Kriminalisasi

Oleh
DD06
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/brt7w02yqKJfl2VKJWbj8SVGt2k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Faksi.jpg
Kompas/Dionisius Reynaldo Triwibowo

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Jumat (8/3). Mereka menolak Revisi UU MD3.

JAKARTA, KOMPAS — Efektif hari ini, Kamis (15/3), masyarakat dapat diproses hukum apabila merendahkan kehormatan lembaga dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Lewat Pasal 122 Huruf k UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kriminalisasi dapat menyasar siapa saja. Apalagi, pasal itu masih multitafsir dan belum memiliki aturan turunan.

UU Nomor 2 Tahun 2018 itu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. UU MD3 itu masuk dalam lembaran negara nomor 29 tambahan lembaran negara nomor 6187.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000