BANYUWANGI, KOMPAS — Nizam Azkar Alfarizi (4) nyaris tenggelam saat banjir menerjang Kampung Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. Bocah berkebutuhan khusus itu ditinggal di dalam rumah yang terkunci ketika banjir menerjang rumahnya.
Nizam akhirnya selamat setelah tetangga-tetangganya menjebol dinding atap rumah yang terbuat dari anyaman bambu. Banjir yang menerjang Kampung Sukowidi tersebut terjadi Kamis (15/3).
”Saya memang sengaja tidak mengajak Nizam karena cuma mau mengambil jatah rastra (beras sejahtera). Sepulang dari kelurahan, saya diberi tahu bahwa ada banjir. Saya langsung kepikiran cucu saya,” ujar Sumilah (55), warga RT 004, RW 002, Kampung Sukowidi.
Sumilah lantas segera berlari ke rumahnya. Ia memikirkan cucunya yang sendirian di rumah dalam keadaan terkunci. Padahal, rumah Sumilah tepat berada di pinggir Kali Sukowidi. Belum tiba di rumahnya, langkah Sumilah terhenti di masjid dekat rumahnya. Di sana ia melihat cucunya basah kuyub seusai diselamatkan warga.
Kisah penyelamatan Nizam cukup heroik. Penyelamatan tersebut bermula dari Reza Naysila Putri (8), kakak Nizam, yang melihat adiknya terkunci di dalam rumah.
Naysila semula menyangka adiknya ikut bersama neneknya ke kelurahan. Namun, secara tidak sengaja, ia melihat adiknya masih di dalam rumah.
”Dari jendela kaca, saya lihat adik sudah berenang di dalam rumah. Saya mau buka pintu ternyata terkunci. Akhirnya saya teriak minta tolong kepada tetangga agar menolong Dik Nizam,” kata Naysila.
Mendengar terikan Naysila, Khoiri, tetangga Naysila, langsung berupaya menyelamatkan Nizam. Khoiri hendak menyelamatkan Nizam melalui jendela. Dua bilah kaca nako sudah dilepas, tetapi evakuasi tidak bisa dilakukan karena terhalang terali.
Tak kurang akal, Khoiri lantas memanjat dinding di sebelah rumah Sumilah. Ia lantas menjebol dinding atap rumah Sumilah dan masuk ke dalam rumah berukuran 5 meter x 5 meter tersebut.
Tak butuh waktu lama, Khoiri akhirnya berhasil menjangkau tubuh Nizam. Dengan dibantu warga lain, Nizam akhirnya bisa diselamatkan. Fikri, salah satu warga Sukowidi, mengatakan, banjir terjadi akibat luapan Kali Sukowidi. Banjir terjadi kendati wilayah Sukowidi dan sekitarnya tidak diguyur hujan.
”Daerah atas (lereng Gunung Ijen) memang hujan deras. Sejak pagi, langit di daerah sana terlihat gelap, tanda hujan deras,” katanya.
Hujan di kaki Gunung Ijen membawa material tanah dan lumpur. Aliran air dan material tersebut masuk ke sungai Kali Klatak yang berada satu aliran dengan Kali Sukowidi.
Akibat banjir tersebut, 34 rumah warga terdampak, 3 di antaranya rusak parah. Salah satu rumah yang rusak tersebut adalah rumah Sumilah.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, pagi tadi, menyempatkan diri mengunjungi warga korban banjir. Selain memantau kerusakan akibat banjir, Anas juga memberikan bantuan kepada para korban.
”Ini banjir bandang, kiriman dari daerah Telemung. Saya minta dinas cipta karya dan tata ruang mengevaluasi tata ruang di kawasan atas agar tidak terulang lagi banjir lumpur,” kata Anas.
Anas mengatakan, ada dugaan banjir lumpur kali ini akibat ada alih fungsi tanaman di bagian hulu di sekitar lereng Gunung Ijen. Anas mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi proporsi alih fungsi jenis tanaman di lereng Gunung Ijen.
Evaluasi itu untuk mencari tahu apakah alih fungsi jenis tanaman ikut menyumbang banjir lumpur. Selain itu, evaluasi juga untuk mencari tahu apakah banjir kali ini diakibatkan karena saat ini sedang mulai masa tanam sehingga tanah mudah hanyut terbawa air.
Selain evaluasi di bagian hulu, tata ruang di bagian hilir juga menjadi perhatian. Anas terus mengingatkan agar warga menaati aturan sepadan sungai
”Kita terus ingatkan garis sempadan sungai agar ditaati. Bangunan baru jangan terlalu menempel dengan bibir sungai. Sementara bangunan lama harus menaati aturan sempadan sungai,” kata Anas.
Aturan tentang sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau. Di sana diatur garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai yang dalamnya kurang atau sama dengan 3 meter.
Sementara untuk sungai dengan kedalaman 3 meter hingga 20 meter, garis sempadan minimal berjarak 15 meter. Adapun untuk kedalaman 20 meter hingga 30 meter, garis sempadan minimal berjarak 30 meter.
Adapun untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya 100 meter untuk sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 km persegi dan 50 meter untuk sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km persegi.
Dalam permen tersebut juga diatur untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Adapun garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.