logo Kompas.id
UtamaPemerintah Didorong Penuhi Hak...
Iklan

Pemerintah Didorong Penuhi Hak Sipil Masyarakat Adat di Tahun Politik

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca

[caption id="attachment_4123462" align="alignnone" width="720"] Dua tonaas, pemimpin ritual adat Minahasa di Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, saling membantu mempersiapkan diri untuk memimpin upacara ritual, Jumat (16/3). Komunitas adat Minahasa merupakan salah satu komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.[/caption]

MINAHASA, KOMPAS — Hingga kini masih ada 3 juta jiwa masyarakat adat yang belum memperoleh haknya atas kartu tanda penduduk elektronik. Tak hanya hak sipilnya belum dipenuhi oleh negara, tetapi kesempatan mereka untuk menentukan pemimpin daerah, kepala negara, dan wakilnya di parlemen pada tahun politik 2018-2019 ini pun terancam hilang.

Hak sipil dan politik masyarakat adat itu menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-V yang digelar di komunitas adat Wanua Koha, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada 14-17 Maret ini. Selain itu, dibahas pula pemenuhan hak adat atas tanah komunal mereka yang selama ini dirampas negara, dan juga sikap politik AMAN dalam mendukung calon pemimpin yang peduli kepada masyarakat adat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000