Terpidana Bom Kuningan Alirkan Dana untuk Bom Thamrin Lewat ATM
Oleh
DD09
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Achmad Suprianto (34) menjadi perantara kartu anjungan tabungan mandiri atau ATM yang menjadi sarana penyaluran dana untuk bom Thamrin. Dia memberikan kartu itu pada Abu Gar, koordinator aksi teror tersebut.
Achmad menyatakan hal itu sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman, Jumat (16/3). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
A Jaini bertanya pada Achmad, “Anda kenal dengan Adi Jihadi?”
“Ya, kenal sebagai teman,” jawabnya.
Mayasari, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum, bertanya pada Achmad, “Apakah Adi Jihadi memberikan kartu ATM Mandiri Platinum?”
“Ya.”
“Apakah atas nama Kuswandono dan Rivaldy Ariestha?”
“Ya,” jawab Achmad.
Setelah itu, Mayasari menunjukkan dua kartu ATM yang sepintas berwarna hitam kepada saksi dan majelis hakim. Achmad mengangguk mengenali kedua kartu ATM itu.
Dalam sidang, Achmad mengatakan, Kuswandono sudah berada di Suriah. Kartu ATM milik Kuswandono tersebut sengaja ditinggal.
Sebelum sidang ditutup, Mayasari bertanya pada Achmad, “Saya mau menegaskan sekali lagi. Apakah Anda memberikan kedua ATM itu pada Abu Fida?”
“Ya.”
Ditemui setelah sidang, Mayasari mengatakan, Abu Fida adalah nama lain Abu Gar alias Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi. Abu Gar telah dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Selasa (6/3).
Ketika sidang lanjutan dengan saksi Abu Gar berlangsung, dia mengatakan telah dijanjikan Rois sejumlah dana untuk melakukan aksi teror seperti di Paris, Perancis. Dia telah memberikan uang itu pada Muhammad Ali alias Abu Isa, pelaku bom Thamrin yang tewas di tempat. Uang yang digunakan untuk bom Thamrin senilai Rp 75 juta. (Kompas, 6/3)
Sementara itu, Adi Jihadi telah hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan pada Selasa (13/3). Dia adalah adik dari Iwan Darmawan Muntho alias Rois, terpidana bom Kuningan, yang menjadi teman Aman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakembangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kesaksiannya, Adi menceritakan, dia diminta Rois untuk menerima kartu ATM dari seseorang. Setelah itu, dia melaporkan pada Rois nomor rekening kartu itu. Beberapa hari kemudian, kedua kartu itu terisi uang dengan total Rp 150 juta. (Kompas, 13/3)
Lebih dari Baasyir
Selain Achmad, Fauzan Mubarak (35) turut hadir sebagai saksi dalam sidang. Dia adalah pengajar agama yang pernah membesuk terdakwa tiga kali sejak 2013 sampai 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakembangan.
Fauzan dulunya bergabung dengan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). “Pengajar-pengajar agama di JAT mengatakan, Aman memiliki pengetahuan agama yang lebih mumpuni,” katanya dalam kesaksian.
Pada saat itu, ketua JAT adalah Abu Bakar Baasyir. Mayasari bertanya, “Apakah Abu Bakar Baasyir saat itu ada di Nusakembangan saat Anda membesuk terdakwa?”
“Tidak tahu.”
Setiap membesuk terdakwa, Fauzan selalu bertanya tentang sejumlah konsep agama yang tidak dia pahami. Menanggapi kesaksian tersebut, Mayasari bertanya, “Mengapa Anda lebih memilih bertanya pada Aman dibandingkan Abu Bakar Baasyir? Apakah Anda menganggap ilmu agama terdakwa di atas Abu Bakar Baasyir?”
“Ya,” jawab Achmad.
Adapun Aman didakwa pasal 14 juncto pasal 6 dan 7 subsidair pasal 15 juncto pasal 6 dan 7 Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pidana maksimalnya ialah hukuman mati. (DD09)