Maret ini, sebagai warga negara yang baik, ritual tahunan yang kita jalankan adalah mengisi surat pemberitahuan tahunan. Penyampaian SPT dapat dilakukan melalui pos, datang langsung ke kantor pajak, atau secara daring.
Perusahaan yang memungut pajak, yang memotong gaji pekerjanya untuk dibayarkan kepada negara melalui Ditjen Pajak, wajib memberikan bukti potong pajak ini. Angka-angka terkait penghasilan yang tertera dalam bukti potong pajak tersebut menjadi data yang harus diisikan ke dalam SPT.
Walaupun sudah dilakukan setiap tahun, masih saja ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan sebagian orang ketika mengisi SPT ini. Padahal, data yang harus kita isi ke SPT sudah ada pada bukti potong pajak.
Kesalahan yang mungkin timbul adalah salah mengisikan nomor NPWP. Nomor NPWP ini semakin penting. Hampir setiap transaksi jual beli, kita harus menyertakan nomor NPWP. Catatlah nomor NPWP di tempat yang dapat dilihat segera seperti pada ponsel.
Selain nomor NPWP, para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara daring wajib menyimpan nomor electronic filing identification number (EFIN). Nomor ini akan ditanya ketika kita masuk ke laman Ditjen Pajak dan lupa kata sandi. Maklumlah, laman ini hanya dibuka satu kali dalam satu tahun jadi wajar apabila kata sandi terlupakan.
Untuk mendapatkan kata sandi lagi, kita harus memasukkan nomor NPWP dan EFIN. Kalau lupa nomor EFIN, hubungi kantor pajak terdekat dengan membawa NPWP. Jika salah mencantumkan nomor NPWP, laporan kita akan sia-sia.
Sebelum mengisi SPT, pastikan formulir yang kita isi sudah sesuai keadaan kita pada saat ini. Wajib pajak yang berstatus karyawan mengunakan formulir 1770S. Formulir ini untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sementara karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770SS. Untuk pengusaha, formulir yang diisi adalah 1770.
Isilah nomor NPWP dengan tepat. Teliti kembali setelah formulir diisi. Salah satu konsekuensi jika penyerahan SPT ini tidak tercatat di Ditjen Pajak karena kesalahan pengisian nomor NPWP adalah bukan tidak mungkin akan terjadi kurang bayar pada masa mendatang.
Biasakan menyalin bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Untuk pengisian formulir SPT secara manual yang dikirim melalui pos atau ke kantor pajak, bukti potong pajak ini harus dilampirkan. Namun, untuk pengisian secara daring, tidak perlu melampirkan bukti potong pajak.
Biasakan menyalin bukti potong pajak yang diberikan perusahaan.
Jika ada penghasilan sampingan selain dari perusahaan, seperti dari menulis buku dan menjadi pembicara, bukti pemotongan pajak juga harus kita minta.
Pendapatan tambahan selain gaji dari perusahaan juga harus dicantumkan pada SPT. Memang tidak semua orang jujur dalam melaporkan pendapatannya. Sebagian juga tidak paham bahwa pendapatan sampingan pun harus dilaporkan dan dicantumkan dalam SPT.
Cantumkan juga semua aset yang dimiliki. Catat dengan saksama tahun perolehan dan berapa harga perolehannya. Ada konsekuensi besar jika ada aset yang belum dicantumkan ke dalam SPT.
Misalnya, ketika kita mendapatkan warisan dari orangtua berupa rumah. Ternyata rumah tersebut belum dicantumkan pada SPT orangtua kita, entah karena lupa atau karena ketidaktahuan. Ahli waris dengan demikian masih harus membayar pajak atas rumah tersebut.
Harta waris akan menjadi bebas pajak jika sebelum diwariskan sudah dibayarkan pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak. Jika belum tercantum dalam SPT dan ada tunggakan pajak atas harta waris tersebut maka akan dikenai pajak.
Perbarui juga data utang. Jangan memasukkan data awal utang ketika mengajukan pinjaman. Seiring waktu, jumlah utang akan berkurang karena cicilan setiap bulan. Setiap mengisi SPT, teliti kembali posisi utang pada akhir tahun.
Urusan dengan kantor pajak adalah urusan pribadi. Sebaiknya gunakan alamat surat elektronik (e-mail) pribadi untuk hal-hal terkait perpajakan. Jika mengunakan e-mail kantor, dan kita pindah kerja sehingga tidak ada akses terhadap e-mail kantor lama, kita sulit mengakses pemberitahuan atau perubahan sandi yang dikirim oleh kantor pajak.
Urusan dengan kantor pajak adalah urusan pribadi. Sebaiknya gunakan alamat surat elektronik (e-mail) pribadi untuk hal-hal terkait perpajakan.
Bicara soal pindah kerja, ketika masa pelaporan SPT tiba, jangan lupa minta bukti potong pajak dari kantor lama. Bukti potong pajak ini berguna untuk mengisi SPT kelak karena berisi keterangan berapa pajak yang sudah dibayarkan di tempat bekerja yang lama.
Ada kalanya, bagian sumber daya manusia tidak memberikan bukti potong pajak ketika ada karyawan yang pindah kerja. Jadi, karyawan yang harus aktif mengingatkan tentang hal ini.