logo Kompas.id
UtamaPenyebar Hoaks Dipastikan...
Iklan

Penyebar Hoaks Dipastikan Dihukum

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P2xGzJRtyp4-Tb9efOuvlk9oHqE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDSC02251.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Majalengka menandatangani Deklarasi Antihoaks di Markas Polres Majalengka, Jabar, Jumat (16/3). Deklarasi itu antara lain berisi penolakan terhadap penyebaran hoaks dan mendukung polisi menindaktegas pelaku hoaks.

KUNINGAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan menjalankan proses hukum kepada pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks. Sebanyak 13 orang telah ditahan terkait berita bohong. Hoaks dapat memicu konflik dalam masyarakat, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah seperti saat ini.

Hal itu ditegaskan Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat deklarasi antihoaks di Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/3). Deklarasi ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Jabar untuk mengantisipasi hoaks. Sehari sebelumnya digelar deklarasi yang sama di Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon. "Polda Jabar sangat serius menghadapi hoaks. Ada 13 pelaku penyebar hoaks yang kami tahan. Motifnya membuat resah masyarakat," ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000