logo Kompas.id
UtamaPenambahan Diwujudkan
Iklan

Penambahan Diwujudkan

Oleh
A Ponco Anggoro/Tri Agung Krsitanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HcnxdUnWSIbmyJAKCxtLynhWDTo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F430826_getattachment3292c9f5-5eb7-4279-867d-c02dc97eda36422213.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Anggota DPD RI I saat mengikuti pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS - Penambahan satu wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan bisa direalisasikan awal April mendatang. Hal itu akan dilakukan setelah tata tertib DPD yang mengatur tata cara pemilihan tuntas direvisi.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menambah satu jumlah wakil ketua DPD dari dua menjadi tiga orang. Namun, untuk melaksanakan penambahan tersebut, tata tertib DPD harus direvisi, terutama menyangkut tata cara pemilihan pimpinan DPD untuk pengisi kursi wakil ketua DPD baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000