logo Kompas.id
UtamaPeraturan Cuti Kampanye...
Iklan

Peraturan Cuti Kampanye Presiden Belum Jelas

Oleh
DD06
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P_-FoK9InLxtbE_4RQ2Da6g4hvY=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180319_103433.jpeg
KELVIN HIANUSA

Empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Umum 2019 diuji publik, Senin (19/3), di Gedung KPU. Peraturan itu meliputi logistik, pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, kampanye, dan dana kampanye pemilihan umum.

JAKARTA, KOMPAS — Pada uji publik, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum belum membahas rinci tentang kewajiban cuti calon presiden dan wakil presiden petahana dalam Pemilu 2019. Padahal, aturan itu perlu diperjelas untuk menjamin hak berkampanye petahana dan larangan memanfaatkan jabatan sebagai presiden.

Pada Senin (19/3), KPU mengadakan Uji Publik Rancangan PKPU terkait Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta. Uji publik ini menghadirkan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan KPU. Setelah mendapat masukan dari uji publik, rancangan akan direvisi dan dibawa untuk selanjutnya meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000