MALANG, KOMPAS — Pada Agustus 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, M Arief Wicaksono mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus penganggaran kembali proyek Jembatan Kedung Kandang serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Posisinya digantikan oleh rekan separtainya, yaitu Abdul Hakim, pada November 2017. Naasnya, pada Selasa (20/3), Abdul Hakim pun diketahui menjadi tersangka untuk kasus yang sama.
”Saya belum menerima surat yang menyatakan saya tersangka. Tapi, saya mendengar kabarnya melalui surat yang diterima Imam Fauzi. Saya masih berharap kabar itu tidak benar karena saya tidak ikut tahu mengenai kasus ini,” tutur Abdul Hakim saat ditemui, Selasa, di rumah dinasnya.
Diketahuinya status tersangka Abdul Hakim tersebut dari surat panggilan KPK kepada anggota Dewan lainnya. Selasa, beredar surat panggilan kedua bagi anggota Dewan lainnya.
Surat tersebut menyebut enam anggota Dewan lain menjadi tersangka. Mereka adalah Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A), Abdul Hakim (Ketua Komisi B sekaligus Ketua DPRD Kota Malang), Bambang Sumarto (Ketua Komisi C), Imam Fauzi (Ketua Komisi D), Saiful Rusdi (Fraksi PAN), dan Tri Yudiani (Fraksi PDI-P). Artinya, pada surat tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim pun sudah disebut sebagai tersangka oleh KPK.
Abdul Hakim menjabat Ketua DPRD Kota Malang setelah menggantikan M Arief Wicaksono yang terjerat kasus ini. Arief mundur setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sehari sebelumnya, Senin (19/3), beredar surat panggilan KPK yang menyebut ada enam tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
Pada surat tersebut juga disebutkan, Wali Kota Malang 2013-2018 Mochamad Anton (saat ini nonaktif karena maju dalam Pilkada 2018) memberikan janji atau hadiah kepada para tersangka tersebut.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang disebut sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Suprapto (Ketua Fraksi PDI-P), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Salamet (Ketua Fraksi Gerindra), Zainuddin (Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB), serta Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat).
Berdasarkan dua surat tersebut, terlihat sudah ada 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kasus tersebut bisa berkembang karena KPK masih melakukan penyidikan di Malang hingga hari ini.
Dalam kedua surat tersebut, Wali Kota Malang (nonaktif) Mochamad Anton disebut oleh KPK memberikan janji atau hadiah kepada para tersangka dalam pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
Anton nonaktif karena cuti sebab maju menjadi calon wali kota Malang periode kedua. Pilkada akan dilakukan pada Juni 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Selasa, tim KPK melakukan agenda tertutup dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini diperkirakan masih akan berlangsung di Kota Malang hingga Jumat (23/3).
Sebelumnya, Agustus 2017, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan Jarot Edy Sulistyono bersama pengusaha Hendrawan Maruszaman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
Arief diduga menerima uang Rp 700 juta dari pengusaha. Uang itu kemudian diduga dibagi-bagi dengan anggota dewan lainnya. Terkait kasus itu, Arief memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua dewan. Posisinya digantikan oleh Abdul Hakim.