Jebol Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, 17 Tersangka Diringkus
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM dengan modus mengganjal mesin pakai tusuk gigi kembali marak terjadi di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta. Kepolisian telah menangkap 17 tersangka yang beraksi di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
”Modus mereka sama, yakni berpura-pura menolong korban, kemudian diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu dan menguras isi tabungan milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo di Kantor Polda DIY, Selasa (20/3).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 17 tersangka, diketahui mereka terdiri atas tiga kelompok atau jaringan yang sudah beraksi di banyak lokasi dalam rentang waktu dua tahun sejak 2016. Selain di DIY, mereka mengaku pernah melancarkan aksi yang sama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Modus dari seluruh kelompok adalah mencuri uang tabungan dengan mengganjal lubang kartu di mesin ATM agar kartu tidak dapat keluar. Mereka memasukkan sepasang tusuk gigi yang sudah dimodifikasi ke tempat kartu.
Namun, cara menipu untuk mendapatkan data informasi nasabah milik korban berbeda-beda. Di Bantul, contohnya, modus operasi untuk menguras isi ATM dilakukan dengan menyiapkan nomor pusat layanan pelanggan (call center) palsu yang ditempelkan di mesin ATM.
Pelaku lain yang turut berperan sebagai pegawai bank palsu akan meyakinkan korban untuk menghubungi pusat layanan pelanggan.
”Korban akan menyampaikan seluruh data informasi nasabahnya kepada jaringan pelaku lewat call center, mulai dari nama, nama ibu, nomor rekening, hingga nomor PIN,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Anggaito Hadi.
Pegawai bank palsu akan membantu mengeluarkan kartu ATM yang terganjal, tetapi diam-diam dia menukar dan memberikan kartu ATM yang berbeda kepada korban.
Bermodal data informasi nasabah dan kartu ATM asli, pelaku menguras seluruh tabungan korban setelah sebelumnya petugas layanan pelanggan palsu meminta korban untuk tidak menggunakan kartu ATM selama beberapa jam.
Sementara itu, modus operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman, pelaku berpura-pura mengantre ATM di belakang korban.
Saat korban mengalami masalah, seperti kartu ATM macet, tidak bisa keluar, pelaku berpura-pura menolong dengan menanyakan nomor PIN korban.
”Setelah korban pergi karena ATM tidak bisa diambil, pelaku mengeluarkan kartu dengan gergaji besi dan kemudian mengambil uang setelah menghafalkan nomor PIN korban,” kata Kasatreskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Rony Are.
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan para tersangka bukan tergolong kejahatan perbankan, melainkan pencurian biasa.
Untuk sementara, secara akumulatif seluruh tersangka menarik uang dari rekening korban hingga puluhan juta rupiah. Kepolisian masih menghitung secara rinci berapa jumlah kerugian yang dialami nasabah perbankan atas aksi yang dilakukan para tersangka.
Dilakukan acak
Hadi Utomo mengatakan, para pelaku tidak menyasar ATM bank tertentu.
Untuk calon korban pun, pelaku mengincarnya secara acak karena tidak sejak awal tahu berapa jumlah uang yang ada di rekening korban.
Berkaca dari kasus itu, Hadi mengimbau nasabah perbankan agar selalu waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM.
”Jika terjadi masalah di mesin ATM, sebaiknya tidak menerima bantuan orang lain karena bisa menjadi modus kejahatan. Para pelaku ini melakukannya berpindah-pindah sehingga warga harus waspada,” ujarnya.