JAKARTA, KOMPAS — Pengujian materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas gagal diteruskan setelah pemohon Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mencabut gugatannya. Pencabutan itu dilakukan karena pemohon berhalangan hadir pada sidang sebelumnya di Mahkamah Konsitusi. Alhasil, UU Ormas gagal diuji dua kali.
Hari Selasa (20/3), pada sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Ketua Hakim Anwar Usman mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan uji materi dengan nomor perkara 9/PUU-XVI/2018. Dengan ditetapkannya hal itu, gugatan Eggi dan Damai resmi gugur.
”Memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas para pemohon,” kata Anwar saat sidang putusan.
Sidang putusan itu hanya untuk menetapkan penarikan kembali gugatan. Sebelumnya, Selasa (27/2), pemohon diwakili kuasa hukum Benny Haris Nainggolan menyatakan menarik permohonannya dengan alasan kedua pemohon tidak bisa menuruskan.
Diketahui, Eggi harus dirawat karena sedang bermasalah dengan penyakit jantungnya, sedangkan Damai sedang melakukan perjalanan umrah. Untuk itu, gugatan terpaksa dicabut.
Ini merupakan kali kedua UU Ormas gagal diuji di MK.
Dengan demikian, ini merupakan kedua kali UU Ormas gagal diuji di MK. Sebelumnya, Desember lalu, Eggi dan Damai juga telah menguji materi bersama Organisasi Adokat Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqunoni, Herdiansyah, dan Ali Hakim. Akan tetapi, gugatan itu tidak dapat diterima hakim MK.
Saat itu, pemohon dinyatakan kehilangan obyek perkara. Karena gugatan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas telah disahkan menjadi UU No 16/2017 tentang Ormas. Untuk itu, Eggi dan Damai menggugat kembali obyek yang telah disahkan tersebut, tetapi gagal lagi.
Belum puas
Dalam sidang itu, Benny mengatakan, perjuangan untuk menggugat UU Ormas masih akan dilakukan. Menurut dia, Eggi sudah sehat dan Damai telah kembali dari umrah. Keduanya akan menyerahkan gugatan dalam waktu dekat.
”Pak Eggi dan Damai sudah menyiapkan. Kita ajukan besoklah, minggu depan. Tidak etis setelah pencabutan langsung mengajukan lagi,” kata Benny, seusai sidang putusan.
Meski demikian, dalam putusan, Anwar menetapkan, para pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang diubah menjadi UU No 8 Tahun 2011.
Menanggapi itu, Benny menilai, gugatan sebelumnya memang tidak bisa dilanjutkan. Namun, hal itu boleh dilakukan lagi dengan pendaftaran gugatan baru dengan pengujiaan pasal yang berbeda.
”Artinya begini, tidak boleh mengajukan dengan pasal yang sama. Kan, UU pasalnya banyak, nanti kita kaji dulu bersama teman-teman,” ucap Benny.
Adapun, sebelum dicabut, uji materi itu menggugat pengujian Pasal 59 Ayat (4) Huruf c, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan (2) UU No 16/2017 tentang Ormas. Pemohon memaknai UU tersebut tidak sesuai dengan konstitusi karena lembaga eksekutif dapat membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui pengadilan.
Benny mengatakan, belum kapok karena sudah dua kali gagal dalam menguji materi. Menurut dia, uji materi akan terus dilakukan sampai pihaknya memenangi gugatan.
”Kita, kan, negara hukum, masa menteri bisa melampaui batas pengadilan. Ini negara apa namanya? Kalau gini hukum rimba saja yang dibuat. Kebebasan hukum itu melalui tahapan pengadilan. Ini tidak sesuai dengan konstitusi. Sangat merugikan warga negara dan ormas,” tegas Benny.
Adapun, awalnya undang-undang itu berasal dari perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Perppu ini bertujuan mencegah penyebaran ideologi anti-Pancasila yang ada dalam ormas. Perppu ini kemudian diresmikan DPR menjadi UU No 2/2017 tentang Ormas untuk menggantikan UU No 17/2013 tentang Ormas.
Sementara itu, gugatan pada UU Ormas menyisakan satu perkara yang dimohonkan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman. Perkara ini disidangkan Selasa siang sebelum sidang putusan.
Agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, ahli Presiden, dan pihak terkait.