logo Kompas.id
UtamaAngkutan Daring Minim...
Iklan

Angkutan Daring Minim Pengawasan Keamanan, Pengguna Harus Waspada

Oleh
DD12/DD09
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XEiZFcJVRD57J9HcyTFNcxQyUQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F1517324874744.jpg
Dhanang David untuk Kompas

Pengguna taksi daring sedang memesan taksi lewat aplikasi. Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BOGOR, KOMPAS -- Longgarnya pengawasan terhadap operasi angkutan daring memberikan celah untuk melakukan kriminalitas. Pengguna jasa angkutan daring harus tetap waspada, meskipun pengendara terdaftar dan sesuai dengan aplikasi.

Berkaca dari kasus Siska (29), yang dirampok dan dibunuh oleh pengemudi taksi daring, salah satu tersangka beserta kendaraan operasionalnya memang terdaftar di aplikasi taksi daring.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000