Pramono Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP Elektronik
Oleh
Nina Susilo/Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah ikut menerima aliran dana proyek KTP elektronik sebagaimana diungkapkan mantan Ketua DPP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
Pramono yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR mengaku hanya membawahkan Komisi IV dan Komisi VII serta tak bersentuhan langsung dengan proyek KTP elektronik.
”Kalau ada yang memberi, logikanya sesuai wewenang, jabatan, kedudukan. Dalam hal ini, saya enggak pernah ngomong satu pun yang berkaitan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa, tak ada satu pun yang bicara e-KTP dengan saya,” tutur Pramono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Penentuan proyek KTP elektronik lebih banyak dibahas Kementerian Dalam Negeri dengan mitranya, Komisi II DPR. Selain itu, penentuan anggaran terdapat di Badan Anggaran DPR. Sebagai salah satu unusr pimpinan DPR, Pramono mengatakan tak pernah bersentuhan dengan Komisi II DPR ataupun Badan Anggaran DPR.
Pramono menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan siapa pun terkait tudingan menerima uang untuk proyek KTP elektronik. Dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tipikor pagi ini, Setya Novanto menyebut uang senilai 500.000 dollar AS diberikan melalui Made Oka Masagung kepada Pramono dan Puan Maharani.
Kendati mengenal keluarga Masagung yang disebut dekat dengan keluarga Bung Karno, Pramono mengaku hanya mengenal baik Putra. Selain itu, Pramono menegaskan tak mengenal Andi Narogong, orang kepercayaan Setya Novanto.
Selain itu, Pramono menyindir Setya Novanto yang selalu mengaku tak ingat ketika ditanya mengenai dirinya. Namun, Novanto selalu menyebut nama-nama yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.
”Kalau Pak Nov mau dapat JC (justice collaborator), jangan sebut nama yang Bapak pikir bisa meringankan Bapak. Terus terang, Pak Nov minta tolong kepada saya,” tutur Pramono lagi.
Saat acara pernikahan putri Presiden di Solo, menurut Pramono, Setya Novanto meminta supaya Presiden menerbitkan surat izin pemeriksaan. Kenyataannya, tak diperlukan surat izin untuk memeriksa anggota DPR dalam kasus korupsi.