Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Daring, Kejahatan Siber yang Sangat Berbahaya
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Derasnya penggunaan internet di kalangan masyarakat terutama anak-anak memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif. Pada satu sisi kemudahan mengakses berbagai informasi dan memperlancar komunikasi, namun di sisi lain internet berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat terutama anak-anak.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir dampak penggunaan internet bagi anak-anak di Tanah Air semakin serius. Penggunaan internet yang tidak disertai edukasi baik kepada anak, membuat anak-anak mudah terpapar oleh berbagai konten terutama konten pornografi dan kekerasan. Di sisi lain kemampuan literasi dari orangtua yang menyediakan sarana bagi anak-anak untuk mengakses internet, juga sangat rendah.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah maupun sejumlah lembaga swasta tidak cukup menghadang lajunya pengaruh negatif dari berbagai konten setiap saat saat bisa bisa diakses anak-anak melalui dalam jaringan (daring). Bahkan kekerasan dan eksploitasi seksual anak di ranah daring merupakan salah satu bentuk kejahatan siber modern yang sangat berbahaya
“Perkembangan teknologi informasi menghasilkan sejumlah konsekuensi yang tidak terduga dan tidak disengaja. Teknologi berkembang dengan cepat sehingga menciptakan perubahan dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak dalam jaringan,” ujar Ahmad Sofian, Koordinator Nasional End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia, saat tampil berbicara pada sesi pertama Konsultasi (Seminar-Lokakarya) tentang “Perlindungan Anak di Ranah Daring”, Kamis (22/3) di Wisma Antara Jakarta.
Teknologi berkembang dengan cepat sehingga menciptakan perubahan dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak dalam jaringan
Konsultasi (Seminar-Lokakarya) yang akan berlangsung hingga Jumat (23/3) di gelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama UNICEF dan Asosiasi Global Layanan Mobile (Global Service Mobile Association/GSMA).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan respon terhadap eksploitasi dan perlakuan salah secara terhadap anak (ESKA) di ranah daring, serta meningkatkan pengetahuan, kapasitas teknis dan motivasi pelaku sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menangani ESKA secara daring.
Sofian dalam paparan berjudul “Tren global dan persoalan yang berkembang” menegaskan di seluruh dunia, ruang Internet yang berkembang pesat membuat lebih banyak anak-anak rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan seksual.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam materinya mengungkapkan kondisi penggunaan internet di Indonesia saat ini. Hasil survei tahun 2017, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) penetrasi internet di Indonesia meningkat di tahun 2017 yang mencapai 54,68 persen dengan populasi 143,26 juta orang, dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta.
Jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 mencapai 143,26 persen, meningkat dari 2016 di angka 132,7 juta orang. Sebanyak 44,16 persen menggunakan telepon pintar/tablet pribadi. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan kejahatan dan pornografi terhadap anak-anak.
Jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 mencapai 143,26 persen,
Berbagai cara telah dilakukan pemerintah, selain menerapkan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), Kemenkominfo juga melakukan literasi (konten dan pemanfaatan digital) dan pemutusan akses (blokir konten negatif dan penegakan hukum).
Pemerintah juga memberikan ruang untuk pengaduan konten negatif melalui email : aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan apabila konten negatif sudah memasuki ranah kriminal maka dapat diadukan langsung ke Subdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi, Kemkominfo : cybercrimes@mail.kominfo.go.id atau telepon 021.3845786.
Adapun Gunilla Olssom, UNICEF Indonesia Representatif, memuji dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Indonesia karena telah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dari pengaruh internet. “Termasuk upaya pencegahan dan respon terhadap pelecehan seksual dan eksploitasi,”ujar Gunilla Olssom,.
Sejumlah pembicara juga hadir dalam acara tersebut, termasuk pada sesi diskusi kelompok yang membahas secara khusus sejumlah masalah-masalah terkait perlindungan anak di ranah daring.