logo Kompas.id
UtamaPerusahaan Harus Tanggung...
Iklan

Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vszYLNrJez5Lp9PgahzNOZSW4Ng=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508428_getattachment3701ebfa-cb77-40a7-a7d8-62b0a47d1c6c499816.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pengemudi angkutan berbasis aplikasi (online) dari berbagai kota berunjuk rasa di kawasan Monas dan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur antara lain uji KIR kendaraan dan pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi angkutan daring.

JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan dan pengendalian operasionalisasi taksi dalam jaringan hingga saat ini tidak maksimal karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek belum berlaku.

Padahal, keberadaan peraturan menteri perhubungan (permenhub) itu untuk lebih memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna. Keberadaan peraturan itu juga untuk menjamin kesetaraan berusaha bagi taksi konvensional lama ataupun pendatang baru taksi daring.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000