Rugikan Calon Jemaah Rp 1,8 Triliun, Pemilik Abu Tours Jadi Tersangka
Oleh
Reny Sri Ayu
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan direktur utama sekaligus pemilik biro perjalanan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, sebagai tersangka kasus penipuan, pencucian uang, dan penggelapan. Total calon jemaah umrah yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak 86.720 orang dengan total kerugian Rp 1,8 triliun.
”Kami sudah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi. Hari ini kami menyatakan direktur utama dan pemilik Abu Tours dengan inisial HM ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani, Jumat (23/3).
Terkait penetapan tersangka ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Abu Tours, termasuk memblokir 28 rekening tabungan di sejumlah bank. Pada Jumat siang, tiga kantor Abu Tours di Kota Makassar, Sulsel, digeledah aparat. Abu Tours berkantor pusat di Makassar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, sejumlah barang bukti seperti kuitansi dan berkas-berkas juga diamankan. ”Sejauh ini, berdasarkan data, terdapat 86.720 orang jemaah yang jadi korban dan belum diberangkatkan. Kerugian total jemaah atas penipuan ini mencapai Rp 1,8 triliun,” ujarnya.
Hamzah dihadirkan saat kepolisian mengumumkan proses hukum itu dalam jumpa pers di Markas Polda Sulsel. Namun, saat wartawan mencoba meminta tanggapan dari Hamzah, pihak Polda belum mengizinkan. Tersangka hanya dibawa ke ruangan untuk diperlihatkan kepada wartawan dan dikembalikan ke ruang tahanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono menyebutkan, pihaknya segera mengusulkan pencabutan izin usaha pelaksanaan haji dan umrah Abu Tours.
Menurut Kaswad, walaupun pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum, hal itu tak menggugurkan kewajiban Abu Tours untuk memberangkatkan jemaah.
Kasus Abu Tours mulai mencuat awal Januari lalu saat banyak jemaah yang mempertanyakan kepastian pemberangkatan mereka. Dijanjikan diberangkatkan sejak 2017, jemaah yang telah membayar itu hingga kini tak kunjung diberangkatkan.
Bukannya memberangkatkan jemaah, pihak Abu Tours malah mengeluarkan maklumat dan meminta jemaah menambah uang. Jika awalnya jemaah membayar biaya pemberangkatan Rp 15,5 juta, mereka diminta menambah dana Rp 5 juta-Rp 7 juta per orang serta mencari calon jemaah lain.