logo Kompas.id
UtamaRugikan Calon Jemaah Rp 1,8...
Iklan

Rugikan Calon Jemaah Rp 1,8 Triliun, Pemilik Abu Tours Jadi Tersangka

Oleh
Reny Sri Ayu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eqj5TQF2myBd2UEYIl_KAarzBLs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Fimage-29.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani (depan, kiri) saat mengumumkan penetapan direktur utama sekaligus pemilik biro perjalanan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, di Markas Polda Sulsel, Jumat (23/3).

MAKASSAR, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan direktur utama sekaligus pemilik biro perjalanan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, sebagai tersangka kasus penipuan, pencucian uang, dan penggelapan. Total calon jemaah umrah yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak 86.720 orang dengan total kerugian Rp 1,8 triliun.

”Kami sudah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi. Hari ini kami menyatakan direktur utama dan pemilik Abu Tours dengan inisial HM ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani, Jumat (23/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000