MAKASSAR, KOMPAS — Polisi mulai mengusut aset Abu Tours setelah menetapkan direktur utama sekaligus pemilik biro perjalanan umrah itu, Hamzah Mamba, sebagai tersangka pada Jumat (23/3). Diduga, dana calon jemaah disalahgunakan untuk bisnis lain. Sebanyak 86.720 calon jemaah dirugikan dengan dana terkumpul Rp 1,8 triliun.
”Pendiri Abu Tours ini diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan modus pelaksanaan ibadah umrah. Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Umar Septono di Makassar, Jumat siang.
Hamzah dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji subsider Pasal 372 dan 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Penetapan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani. Turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Kaswad Sartono.
Hasil penyelidikan menyebut wilayah operasi Abu Tours tersebar di 15 daerah di Indonesia. Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa dokumen perusahaan, data manifes jumlah calon jemaah dan agen yang telah menyetorkan uang, neraca keuangan, laporan laba-rugi, hingga hasil audit Kemenag.
Telusuri aset
Menurut Dicky, untuk penelusuran aset sementara, pihaknya memblokir 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan itu. ”Kami mengajukan permohonan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan permohonan sita aset ke Pengadilan Negeri. Selain itu, kami juga menelusuri aset tak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” ujarnya.
Yudhiawan menambahkan, dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi akan memberangkatkan umrah calon jemaah dengan harga murah. Ini untuk menarik minat calon jemaah lain ikut menyetorkan dana ke Abu Tours. Tercatat ada 86.720 calon jemaah yang telah menyetor dana dengan total kerugian Rp 1,8 triliun.
Setelah calon jemaah menyetorkan dananya, mereka tidak diberangkatkan sesuai waktu yang ditetapkan. Perusahaan ini tak hanya menarik langsung dana calon jemaah, tetapi juga melalui agen yang direkrut. Dalam pengelolaan perusahaan, dana yang telah disetor diduga digunakan untuk hal lain di luar umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain. ”Untuk sementara ada 34 aset berupa tanah dan bangunan yang kami ajukan untuk diblokir ke BPN,” katanya.
Kasus Abu Tours mencuat awal Januari lalu saat sejumlah calon jemaah mempertanyakan keberangkatan mereka. Dijanjikan berangkat umrah tahun 2017, hingga memasuki 2018 tak ada kejelasan. Calon jemaah ini umumnya memilih paket promosi dengan pembayaran berkisar Rp 15,5 juta. (REN)