logo Kompas.id
UtamaSektor Ekonomi Baru Akan...
Iklan

Sektor Ekonomi Baru Akan Dipajaki

Oleh
DD14
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bX58NirYKLlC1qhivZ_58a9GjZA=/1024x856/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180323_203052-1742x1457.jpg
Aris Setiawan Yodi

Dari kiri ke kanan Ketua Umum Perduki Anthony Taniharto, Anggota Himpunan Industri Mebel Indonesia Stevanus Tianadi, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Susetyo, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat menjadi pembicara dalam "Mencapai Kebijakan Pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Vox Point Indonesia di Jakarta, Jumat (23/3)

JAKARTA, KOMPAS – Pertumbuhan penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak yang terus menurun selama tiga tahun terakhir dikhawatirkan tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak di tahun 2018. Sektor ekonomi baru yang kini tumbuh tinggi, namun belum dipajaki akan dijadikan pertimbangan dalam perumusan aturan baru perpajakan.

“Ada dua kemungkinan melihat fakta perpajakan di Indonesia, pertama semakin banyak potensi ekonomi baru belum dipajaki, apakah elektronik, e-commerce, dan lain-lain. Kedua, kapasitas institusi pajaknya yang rendah,” tutur Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Susetyo dalam diskusi “Mencapai Kebijakan Pajak yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Vox Point Indonesia di Jakarta, Jumat (23/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000