logo Kompas.id
UtamaStatus Angkutan Daring Belum...
Iklan

Status Angkutan Daring Belum Jelas

Oleh
DD09/DD12
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zr3IG4TcKGiX6fybxt0sQ3WWF1w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180323_1515061.jpg
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA UNTUK KOMPAS

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (tengah) menjelaskan pentingnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 untuk keamanan dan kenyamanan konsumen di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menganggap perusahaan transportasi dalam jaringan berbasis aplikasi masih dalam ranah abu-abu. Dalam sistem angkutan berbasis jaringan ini, perusahaan penyelenggara tidak bisa hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga harus bertanggung jawab sebagai operator.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Jakarta, Jumat (23/3/2018), menyatakan, dalam bisnis angkutan umum, seharusnya penyedia layanan ikut bertanggung jawab karena mereka yang menyediakan akses tersebut. Namun, lanjutnya, aplikator sebagai penyedia angkutan daring menganggap posisi mereka hanya sebagai perusahaan aplikasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000