logo Kompas.id
UtamaPasal Tindak Pidana Agama...
Iklan

Pasal Tindak Pidana Agama Dinilai Justru Mengancam Kehidupan Beragama

Oleh
DD16
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OYRlzJICEhdZ6eyKLvIyg0yo68g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-26-at-19.36.38.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Sejumlah tokoh agama berbicara tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Jakarta, Senin (26/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kehidupan beragama masih terancam dengan sejumlah pasal yang terdapat dalam naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama dianggap sebagai suatu hal yang tidak bisa diukur pemidanaannya karena tidak ada ukuran yang jelas.

Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh tersebut adalah Pasal 348-350 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dan Pasal 351-353 tentang Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000