logo Kompas.id
UtamaKewajiban Deklarasi Pemilik...
Iklan

Kewajiban Deklarasi Pemilik Akan Ungkap Otak Kasus Pencucian Uang

Oleh
DD06
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2zZc9xKBbmB2ly6aoXqH9YCTEP0=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180327_094752.jpeg
KELVIN HIANUSA

Acara Diseminasi Perpres No 13/2018 yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, di Hotel Grand Mercure, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan presiden yang mewajibkan deklarasi pemilik manfaat korporasi atau beneficial owner dinilai dapat membantu pencegahan dan penegakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat mengungkap aktor pencucian uang yang selama ini bersembunyi di balik korporasi. Meski demikian, belum ada sanksi jelas bagi korporasi yang melanggar.

Kewajiban korporasi itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilikan Manfaat dari Korporasi. Perpres yang diterbitkan awal Maret itu bertujuan untuk mengetahui pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000