logo Kompas.id
UtamaPemerintah dan Dunia Usaha...
Iklan

Pemerintah dan Dunia Usaha Wajib Penuhi Hak Difabel

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i4z8x-am2N6vm4MlX7OtbW8cgfQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDialog-Nasional-Ketenagakerjaan-Inklusif.jpg
KOMPAS/Aditya Putra Perdana

Suasana ”Dialog Nasional Ketenagakerjaan Inklusif #2” di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018). Salah satu hal yang dibahas dalam dialog itu ialah pemenuhan hak penyandang disabilitas.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan publik dan dunia usaha mengakomodasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain aksesibilitas, penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian.

Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Budi Wibowo, di sela-sela ”Dialog Nasional Ketenagakerjaan Inklusif #2” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018), mengatakan, dengan adanya perda tersebut, semua pihak, termasuk pemerintah dan dunia usaha, wajib memfasilitasi hak-hak difabel.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000