JAKARTA, KOMPAS — Dasar hukum untuk mengatur angkutan dalam jaringan jenis sepeda motor atau ojek daring menjadi wewenang setiap pemerintah daerah. Namun, belum semua daerah memiliki aturan tersebut.
Bahkan di Jakarta, yang menjadi konsentrasi terbesar keberadaan pengojek dalam jaringan (daring), aturan terkait angkutan ini belum jelas. Di beberapa daerah di sekitar Ibu Kota, seperti Depok dan Bogor, pemerintah daerahnya sudah menerapkan aturan terkait ojek daring. Akan tetapi, aturan itu belum mencakup semua kebutuhan atau mengatasi masalah yang muncul di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (28/3/2018), mengatakan, Pemkot Depok sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Sepeda Motor untuk mengatur ojek daring. Namun, pengaturan yang dilakukan sebatas pada ketertiban ojek daring di jalan.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut antara lain ojek daring dilarang parkir di tepi jalan raya agar tidak mengganggu lalu lintas. Kemudian ojek daring juga harus bekerja sama dengan pusat keramaian untuk menyediakan area penjemputan atau pengantaran penumpang. Ojek daring juga dilarang masuk ke area stasiun.
Dadang menyebutkan, hal-hal di luar masalah ketertiban tersebut tidak diatur di dalam peraturan wali kota tersebut. Hal tersebut seperti soal kuota, atau yang terkait perizinan, diatur langsung oleh pemerintah pusat.
”Seperti kuota, untuk Depok katanya sudah habis, karena yang ada kuota untuk seluruh Jabodetabek. Lalu bagaimana selanjutnya, kami terus berkoordinasi dengan pusat, khususnya dengan Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek,” kata Dadang.
Di Kota Tangerang Selatan, pemerintah kota belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai ojek daring. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Sukanta menyebutkan, ojek daring belum diatur secara khusus karena di Tangsel selama ini relatif tidak ada masalah terkait ojek daring.
Namun, Sukanta mengatakan, hal tersebut tidak berarti ke depan tidak ada kemungkinan muncul masalah. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPTJ juga perusahaan penyelenggara ojek daring untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi. Aturan yang digunakan mengacu pada yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Tangerang, seperti Jakarta, bahkan belum mengeluarkan aturan mengenai keberadaan ojek daring. Meski angkutan berbasis aplikasi ini banyak dibutuhkan warga dan keberadaannya sudah banyak di kota ini, hingga kini belum ada aturan terkait keberadaan ojek daring tersebut.
”Aturan tentang ojek daring ini belum dibuat karena sejauh ini belum ada aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman, Rabu (28/3/2018).