logo Kompas.id
UtamaAturan oleh Pemda Masih...
Iklan

Aturan oleh Pemda Masih Setengah Hati

Oleh
AMANDA PUTRI NUGRAHANTI dan PINGKAN ELITA DUNDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nIOao9Hbi0WnY2FK3gr1jjybYcM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F524302_getattachment7d7d1891-b25e-4b5c-b092-946cd5647b07515702.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi ojek daring dari sejumlah operator berkonvoi di Jalan Merdeka Barat, menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa, Selasa (27/3/2018). Mereka meminta pemerintah untuk turun tangan mengatur tarif ojek daring sehingga tidak terjadi perang tarif antaroperator yang akhirnya merugikan pengemudi.

JAKARTA, KOMPAS — Dasar hukum untuk mengatur angkutan dalam jaringan jenis sepeda motor atau ojek daring menjadi wewenang setiap pemerintah daerah. Namun, belum semua daerah memiliki aturan tersebut.

Bahkan di Jakarta, yang menjadi konsentrasi terbesar keberadaan pengojek dalam jaringan (daring), aturan terkait angkutan ini belum jelas. Di beberapa daerah di sekitar Ibu Kota, seperti Depok dan Bogor, pemerintah daerahnya sudah menerapkan aturan terkait ojek daring. Akan tetapi, aturan itu belum mencakup semua kebutuhan atau mengatasi masalah yang muncul di lapangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000