Permintaan Pengemudi Taksi Daring Diterima, PM 108 Tidak Berlaku
Oleh
DD12
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan pengemudi taksi daring melakukan unjuk rasa meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). Unjuk rasa ini berakhir dengan kesepakatan, pemerintah menerima permintaan massa untuk tidak mengesahkan peraturan ini.
Sebelumnya, tiga perwakilan pengemudi taksi daring masuk ke Istana untuk melakukan mediasi. Lalu, mereka keluar menuju kerumunan sekitar jam 18.00. Teriakan riuh terdengar dari massa, setelah perwakilan tersebut naik ke mobil komando yang telah disiapkan. Kemudian, Salah satu perwakilan berteriak mengucapkan hasil mediasi diIistana.
”Saudara-saudara, kita menang! Kita tidak perlu masuk koperasi lagi. Tolong, beri tahu ke rekan-rekan di daerah, tidak perlu masuk koperasi,” katanya.
Saudara-saudara, kita menang! Kita tidak perlu masuk koperasi lagi. Tolong, beri tahu ke rekan-rekan di daerah, tidak perlu masuk koperasi.
Adrian, salah satu perwakilan, menjelaskan, ada tiga poin pokok yang disetujui oleh pemerintah. Ia bersikeras meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan PM 108 karena dianggap tidak memihak kepada pengemudi daring.
”Pertama, peraturan PM 108 itu tidak berlaku sampai ada perumusan yang melibatkan insan online. Kedua, memaksa pihak aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi daring. Ketiga, koperasi, badan usaha, apa pun bentuknya, tidak menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi,” tuturnya.
PM 108 adalah peraturan dari Kementerian Perhubungan untuk angkutan umum tidak dalam trayek, termasuk taksi daring. Para pengemudi tidak menyetujui beberapa aturan yang dianggap merugikan mereka. Peraturan ini di antaranya adalah penggunaan stiker khusus, area yang ditentukan, harus masuk ke dalam koperasi, dan uji KIR.