logo Kompas.id
UtamaPermintaan Pengemudi Taksi...
Iklan

Permintaan Pengemudi Taksi Daring Diterima, PM 108 Tidak Berlaku

Oleh
DD12
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cmef3z-00QpbRos29XvwkZslnS8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180328_181541.jpg
Kompas

Massa pengemudi daring berteriak saat perwakilan massa mengumumkan hasil pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Ratusan pengemudi taksi daring melakukan unjuk rasa meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). Unjuk rasa ini berakhir dengan kesepakatan, pemerintah menerima permintaan massa untuk tidak mengesahkan peraturan ini.

Sebelumnya, tiga perwakilan pengemudi taksi daring masuk ke Istana untuk melakukan mediasi. Lalu, mereka keluar menuju kerumunan sekitar jam 18.00. Teriakan riuh terdengar dari massa, setelah perwakilan tersebut naik ke mobil komando yang telah disiapkan. Kemudian, Salah satu perwakilan berteriak mengucapkan hasil mediasi diIistana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000