Tiga laki-laki pemilik 60.000 lembar uang palsu ditangkap Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3) pagi. Sementara di Surabaya, Polrestabes Surabaya menangkap 11 tersangka.
”Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa. Ketiga tersangka itu adalah Cdr (52) asal Blitar (Jatim), serta MJA alias Maxi (37) dan YSN alias Yrn (30) asal Flores (Nusa Tenggara Timur). Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Parung Baneng, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Uang palsu senilai Rp 6 miliar itu yang kedua kali mereka miliki. Sebelumnya, mereka sudah menjual pecahan palsu 2.500 lembar senilai Rp 250 juta sebulan lalu. ”Ngakunya mereka jual kepada orang di Tangerang dan Cilandak (Jakarta Selatan),” kata Ulung. Tiga lembar uang palsu itu dijual seharga satu lembar uang asli.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Timur Inspektur Satu Agus K Pramos, tersangka masih berbelit-belit menjawab dan memberi keterangan. ”Mereka mengaku tak kenal pembuat atau penjual uang palsu itu. Mereka membeli putus,” kata Agus.
Warga kampung tidak tahu aktivitas tersangka karena baru mengontrak rumah. Mereka ditangkap setelah petugas Polsek Bogor Timur menyamar.
Dijual berantai
Di Surabaya, Selasa, penangkapan berawal ketika SH, RS, dan KW bertransaksi. SH membeli dari RS sebanyak 319 lembar pecahan Rp 100.000 palsu senilai Rp 31,9 juta seharga Rp 5 juta uang asli. Saat penggeledahan, polisi menemukan 597 lembar pecahan Rp 100.000 dari KW dan 26 lembar uang palsu pecahan 10.000 dollar Singapura dari RS.
”Uang palsu itu dijual berantai. RS membeli dari BH dan HS, sedangkan BH dan HS membeli dari S. Adapun S dapat uang palsu dari KW yang diperoleh dari A dan AGS yang kini buron,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan.
Adapun uang palsu dollar Singapura di tangan SH dibeli dari kelompok lain, SY. SY mendapatkan uang palsu dari AS yang dibeli dari SY, MJS, dan SR.
Rudi mengatakan, tim penyidik masih mendalami tersangka mencetak uang sendiri atau mendapat dari orang lain. Juga didalami ke mana diedarkan.
Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Di Bogor, kata Ulung, tersangka mengaku belum menjual uang palsu di Bogor. Mereka akan menjual di Jakarta. (rts/sya)