Bentuk perusahaan penyedia aplikasi akan diubah menjadi perusahaan jasa angkutan. Perusahaan tidak hanya menyediakan aplikasi, tetapi juga bertanggung jawab atas jasa angkutan. Alur kontrol dari perusahaan menjadi lebih jelas.
Tanggung jawab perusahaan, termasuk perubahan bentuk perusahaan, itu merupakan garis besar hasil pertemuan antara pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi, Rabu (28/3), di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. Pertemuan itu dilatari dua unjuk rasa berbeda, yaitu unjuk rasa pengojek daring, Selasa (27/3), dan unjuk rasa pengemudi taksi daring, Rabu.
Terkait ojek daring, hasil pertemuan belum ada kepastian nilai batas bawah tarif ojek dan payung hukum yang menaungi keberadaan mereka.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, kemarin, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta perwakilan perusahaan penyedia aplikasi Go-Jek dan Grab, batas bawah tarif ojek daring ditentukan perusahaan. Pemerintah hanya tempat berkonsultasi.
”Besaran tarif yang pasti adalah hak perusahaan,” kata Moeldoko. Meski demikian, katanya, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pengojek. Besaran tarif akan dibuat secara proporsional.
Menurut Budi, tarif batas bawah ojek daring per kilometer yang laik adalah Rp 2.000 per kilometer. Pemerintah berharap keputusan tarif sudah ada Senin pekan depan.
Belum ada payung hukum
Pemerintah juga belum bisa memutuskan pembuatan payung hukum keberadaan ojek daring. Budi mengatakan, pertemuan pertama ini fokus pada pemecahan masalah agar pengojek mendapatkan penghasilan cukup dan perusahaan tetap eksis.
”Tahap-tahap lain akan kami bicarakan lebih lanjut,” ujar Budi.
Dari sisi ketenagakerjaan, Hanif juga belum bisa memastikan status pengojek daring. ”Kami akan dalami persoalan ini sesegera mungkin,” ujarnya.
Menurut Hanif, pengojek daring merupakan bentuk pekerjaan nonstandar yang muncul dari jenis bisnis yang baru muncul. Pemerintah butuh waktu untuk mengkaji konsep hubungan antara perusahaan dan mitranya.
Ketua Umum Solidaritas Driver Go-Jek Andrianus Sulisyanto mengatakan, para pengojek daring merasa dipermainkan. Ia dan enam perwakilan pengojek lain datang ke Istana Negara sejak pukul 15.00. Namun, mereka tidak diajak dalam pertemuan dan bahkan tidak diberitahukan hasilnya. Padahal, saat diterima Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya, presiden minta pertemuan selanjutnya mengikutsertakan perwakilan pengojek.
Pengojek lain, Badai, dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengemudi Transportasi Jasa Daring Indonesia, mengatakan, status pengojek adalah mitra perusahaan. Pengojek konsisten mengajukan batas bawah tarif Rp 3.500 per kilometer.
Peraturan menteri ditunda
Pertemuan di KSP juga membahas tuntutan pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). Aliando menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April.
Saat unjuk rasa, Yulian Hamid, koordinator aksi, mengungkapkan, semua pasal yang merugikan pengemudi dan yang menguntungkan perusahaan ditolak.
Menurut Yulian, pengemudi bisa dikenai sanksi apabila tidak mematuhi Permenhub No 108/ 2017. Misalnya tak memiliki SIM A Umum didenda Rp 500.000. Namun, perusahaan aplikasi yang melakukan kesalahan hanya mendapat peringatan. Pengemudi juga menolak regulasi soal perizinan, pemasangan stiker, pelat khusus, dan wilayah operasi.
Budi mengatakan, penerapan Permenhub No 108/2017 akan ditunda. Pemerintah akan mengkaji ulang aturan berdasarkan poin penolakan para pengemudi. Meski belum ada solusi konkret baik untuk ojek daring ataupun taksi daring, pertemuan pemerintah dan perusahaan menyepakati pengubahan bentuk perusahaan.
Menurut Budi, bentuk perusahaan penyedia aplikasi akan diubah menjadi perusahaan jasa angkutan. Perusahaan menyediakan aplikasi dan bertanggung jawab atas jasa angkutan. Hal ini diharapkan mendongkrak perlindungan keamanan dan keselamatan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan jasa angkutan nantinya diatur dalam permenhub. (WAD/DD01)