logo Kompas.id
UtamaPerusahaan Wajib Tanggung...
Iklan

Perusahaan Wajib Tanggung Jawab

Oleh
· 3 menit baca
Pengemudi  taksi dalam jaringan (daring) dihadang aparat kepolisian saat berkonvoi melalui Jalan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka, Jakarta, untuk berunjuk rasa, Rabu (28/3). Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi taksi dalam jaringan (daring) dihadang aparat kepolisian saat berkonvoi melalui Jalan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka, Jakarta, untuk berunjuk rasa, Rabu (28/3). Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bentuk perusahaan penyedia aplikasi akan diubah menjadi perusahaan jasa angkutan. Perusahaan tidak hanya menyediakan aplikasi, tetapi juga bertanggung jawab atas jasa angkutan. Alur kontrol dari perusahaan menjadi lebih jelas.

Tanggung jawab perusahaan, termasuk perubahan bentuk perusahaan, itu merupakan garis besar hasil pertemuan antara pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi, Rabu (28/3), di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. Pertemuan itu dilatari dua unjuk rasa berbeda, yaitu unjuk rasa pengojek daring, Selasa (27/3), dan unjuk rasa pengemudi taksi daring, Rabu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000